Liputanindo.id JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor aktor Iko Uwais berakhir damai berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Iko Uwais dan pelapor atas nama Rudi telah Berjumpa di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (11/7/2022) dan sepakat Demi berdamai.
“Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak Yakni menemukan titik temu perdamaian,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.
Zulpan menambahkan kedua belah pihak juga telah sepakat Demi mencabut laporan masing-masing Yakni Iko Uwais yang melaporkan terkait dugaan pencemaran nama Bagus dan Rudi yang melaporkan terkait dugaan penganiayaan.
“Sehingga dengan dasar itu kasus ini Tak dinaikkan ke tahap berikutnya karena sudah Eksis kesepakatan damai dari mereka yang berperkara,” ujar Zulpan.
Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan atas kasus dugaan pemukulan oleh pelapor atas nama Rudi pada Sabtu (11/6).
Kasus itu berawal ketika Rudi hendak menagih pembayaran jasa desain interior dari rumah yang tengah dibangun Iko di kawasan Cibubur.
Awalnya tagihan dikirimkan Rudi melalui WhatsApp, Tetapi Tak direspons oleh Iko.
Kemudian, ketika Rudi Berbarengan istrinya dalam perjalanan pulang, mereka melintas di depan rumah Iko di daerah Summarecon Bekasi, pada Sabtu (11/6).
Begitu itu, Iko memanggil korban dengan Langkah menepuk tangan dan berteriak. Setelah itu korban Berbarengan dengan istri turun dari mobil.
Lewat Iko Berbarengan dengan adiknya yang bernama Firmansyah dan sang istri Audi menghampiri korban dan saksi isteri korban. Kemudian terjadi cekcok yang berujung pemukulan.
Akan tetapi, Iko Uwais kemudian Membikin laporan balik dugaan pencemaran nama Bagus dengan terlapor atas nama Rudi dan Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/6).
Laporan Iko Uwais tersebut dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. (RIO)