Kasus Diskualifikasi Paslon Petahana Banjarbaru Melebar ke Pilkada Kabupaten Banjar

Kasus Diskualifikasi Paslon Petahana Banjarbaru Melebar ke Pilkada Kabupaten Banjar
Sosialisasi Pilkada 2024.(Antara)

KASUS diskualifikasi Kekasih calon petahana di Pilkada Kota Banjarbaru kini melebar dan menjadi acuan daerah lain di Kalimantan Selatan. 

Salah satunya dilakukan oleh paslon Bupati Banjar nomor urut 2 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim yang melaporkan dugaan pelanggaran dan meminta diskualifikasi paslon petahana nomor urut 1 Saidi Mansyur-Habib Idrus Alhabsyi (Manis) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

“Kemarin tim kami telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor urut 1 ke Bawaslu,” tutur Syaifullah Tamliha, Selasa (5/11). 

Laporan ke Bawaslu Kalsel dilakukan paslon nomor urut 2 melalui kuasa hukum Muhammad Rusli.

Dalam laporan tersebut, pihaknya menyertakan sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon petahanan Kabupaten Banjar. Dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon tersebut terhitung sejak 12 September 2024 Tiba 3 November 2024.

Cek Artikel:  Megawati Ingatkan AparatASN tak Independen pada Pilkada 2024 Diancam Hukuman Pidana

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur-Habib Idrus Alhabsyie, Muhammad Rofiqi, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait Penyelenggaraan Pilkada 2024 terutama Pilkada Banjar. Tetapi, pihaknya juga meyakini Bawaslu dan KPU Kagak akan merespons laporan tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Muhammad Erfa Redhani, mengatakan terbuka Kesempatan gugatan ke Mahkamah Akbar menyusul putusan pembatalan atau diskualifikasi yang dialami paslon petahana di Pilkada Banjarbaru.

“Batas waktunya tiga hari kerja sejak SK ditetapkan. Artinya, hari ini (Selasa) terakhir. Kalau upaya hukum tersebut Kagak dilakukan, maka SK KPU tersebut berlaku,” tuturnya.

Cek Artikel:  Real Count Internal PDIP Bali Berbasis C1, Koster-Giri Menang Telak 61,44

Sebaliknya, kalau Terdapat gugatan ke MA maka sepanjang Terdapat gugatan, paslon tersebut tetap berhak Buat mengikuti rangkaian pilkada, termasuk Kalau gugatan itu Tiba pada tahap pemungutan Bunyi. Karena putusan final dan mengikat Terdapat di MA.

Kalau Kagak Terdapat upaya hukum Tengah, Mekanis nanti Pilkada Banjarbaru hanya Mempunyai calon tunggal dan berhadapan dengan kotak Hampa. Masyarakat disuguhkan pilihan memilih paslon tunggal atau memilih kotak Hampa Kalau Kagak setuju dengan paslon tunggal.

Pilkada dengan calon tunggal tetap memberikan ruang yang demokratis. Seperti adanya opsi pilihan kotak Hampa. Selain itu, UU Pilkada membuka ruang Buat bersengketa hasil pilkada di MK. Hukum acara MK mengatur nanti yang jadi pemohon adalah pemantau pemilu yang terdaftar. (DY/J-3)

Cek Artikel:  Ditanya Soal Jateng Lagi Kandang PDIP, Ini Respon Puan

 

Mungkin Anda Menyukai