Kasus Bayi Tertukar di RS Islam Jakarta, Dinkes DKI: Kita Tindak Tegas Kalau Tenaga Medis Lalai

Liputanindo.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kasus bayi tertukar di Rumah Sakit (RS) Islam Jakarta Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Kita akan tindak tegas apabila terdapat bukti kelalaian tenaga medis dalam memberikan layanan kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

Ani menyebut sudah berkoordinasi dan meminta Penjelasan tertulis dari pihak manajemen RS Islam Jakarta Cempaka Putih. Surat Penjelasan telah disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit pada Kamis (12/12).

“Sebelumnya, pada Selasa (10/12), tim Spesies Dinas Kesehatan Jakarta Pusat melakukan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Binwasdal) terhadap RS Islam Jakarta Cempaka Putih,” ujar Ani.

Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga telah menginstruksikan RS Islam Jakarta Cempaka Putih Demi melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan terhadap pegawai.

Cek Artikel:  UMP Jakarta 2025 Diumumkan 11 Desember, Diperkirakan Naik Jadi Rp5,3 Juta

Tak hanya itu, pihak RS juga harus melakukan sosialisasi terkait pelayanan prima atau komunikasi efektif kepada Sekalian pegawai agar memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

“Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen Demi memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan profesional bagi masyarakat Jakarta. Kami berharap, masyarakat dapat menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh terkait permasalahan ini,” ucap Ani.

Dari hasil pertemuan dengan Dinkes Provinsi DKI Jakarta dengan pihak RS Islam Jakarta Cempaka Putih, diketahui bahwa Benar bayi nyonya F mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Islam Jakarta Cempaka Putih pada 16-17 September 2024.

Lampau, F masuk Instalasi Darurat Darurat (IGD) pada 16 September 2024 dan mendapat tindakan operasi Sectio Cesaria dengan bayi lahir berjenis kelamin Lelaki.

Cek Artikel:  Anies Berpeluang Diusung Golkar Kepada Pilgub DKI Jakarta, Ridwan Kamil Merespons

Kemudian, pihak keluarga telah menandatangani surat keterangan lahir bayi F dalam masa perawatan. Bayi F mengalami gangguan kesehatan, sehingga dipindahkan ke ruang intensif dan dinyatakan meninggal dunia pada 17 September 2024.

Pihak RS telah tiga kali melakukan mediasi pertemuan dengan pihak keluarga pada 21 September 2024, 2 Oktober 2024, dan 11 Oktober 2024. Pihak keluarga dan RS telah bersepakat Demi melakukan pemeriksaan DNA yang biayanya ditanggung oleh RS Islam Jakarta Cempaka Putih.

RS Islam Jakarta Cempaka Putih juga telah menelusuri secara menyeluruh kasus ini dengan memeriksa setiap aspek Mekanisme medis, administrasi, dan operasional yang telah dijalankan.

Hal ini juga termasuk pada proses identifikasi meliputi pemberian identitas ibu dan bayi segera setelah Kelahiran, serta menginformasikan jenis kelamin bayi dan informasi lainnya sesuai dengan Mekanisme yang berlaku.

Cek Artikel:  WNA Iran Ditangkap karena Hendak Selundupkan Sabu 4,4 Kg di Jakut

Orang Sepuh dari jasad bayi yang diduga tertukar di Rumah Sakit (RS) Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kuasa hukum Orang Sepuh dari bayi tersebut, Angel mengatakan, pihaknya minta KPAI turun tangan atas kasus ini Demi meninjau isi perjanjian yang telah ditandatangani oleh Orang Sepuh dari bayi itu.

“Apapun hasil tes DNA, entah positif atau negatif, si Orang Sepuh korban Tak boleh melakukan tindakan hukum. Apapun, akan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Angel Demi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/12). (Ant)

Mungkin Anda Menyukai