Kasus 5,81 Ton Timah Ilegal di Bekasi Terindikasi Jaringan Global

Kasus 5,81 Ton Timah Ilegal di Bekasi Terindikasi Jaringan Internasional
Polisi mengungkap kasus pengolahan timah seberat 5,81 ton di Kawasan Bekasi, Jawa Barat.(Metrotvnews/Siti Yona)

POLISI mengungkap kasus pengolahan timah seberat 5,81 ton di Kawasan Bekasi, Jawa Barat. Polisi memburu pihak yang mengirim pasir timah yang terindikasi Mempunyai jaringan Global.  Hal itu dikuatkan karena Kepala operasional yang ditangkap merupakan Anggota negara (WN) Korea Selatan berinsial Mr. J.

“Terdapat indikasi ke sana (jaringan Global) tapi perlu kita buktikan Kembali,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis (6/2). 

Donny mengatakan pihaknya mengendus jaringan Global berdasarkan keterangan tersangka Mr. J. Keterangan tersangka tak serta merta diterima penyidik, perlu pendalaman lebih lanjut.

Cek Artikel:  Bos Rental Sempat Buat Laporan Kehilangan Mobil di Polres Jaktim Sebelum Tewas Dikroyok di Pati

“Jadi kami belum Bisa yakini, kecuali sudah Terdapat bukti lain bahwa sudah pernah dikirim ke sana (luar negeri),” ujar Donny.

Kasus ini diungkap Korpolairud Baharkam Polri pada 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB. CV Galena Alam Raya Primer (GARU) yang merupakan perusahaan tambang timah ilegal beroperasi sejak 2023.

Dua orang ditetapkan tersangka yakni Mr. J dan Direktur CV GARU berinisial AF. Peran Mr. J menjadi kepala operasi Tempat simpan pemurnian timah dan menggaji para pekerja Rp5 juta per bulan.

Sementara itu, bahan baku pasir timah dikirim dari Bangka Belitung (Babel). Pengirim Tetap diburu. Para pelaku telah mengolah timah batangan ini sebanyak lima kali di Tempat simpan-Tempat simpan tertutup di Jalan Lurah Namat, Bekasi, Jawa Barat.

Cek Artikel:  Bubarkan Tawur, Polisi dan Penduduk Disiram Air Keras di Jakarta Utara

Bahkan, empat olahan timah telah diedarkan ke Kawasan yang Tetap didalami. Sedangkan, pengiriman terakhir yang berhasil digagalkan polisi diduga hendak dikirim ke Korsel.

Sejumlah barang bukti disita di Tempat simpan-Tempat simpan tempat pemurnian pasir timah menjadi timah itu.  Seperti 207 batang balok timah seberat 5,81 ton senilai Rp1,7 miliar, dua toples bening berisi pasir timah, dan alat SRF senilai Rp800 juta yang digunakan Buat mengukur kadar logam, 23 cetakan timah, seperangkat alat CCTV, satu bundel surat jalan, dan 3 handphone.

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian Rp10.038.000.000. Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. (P-5)

Cek Artikel:  Menanti Ketegasan Polisi Tuntaskan Kasus Kemang

Mungkin Anda Menyukai