KASN Dikorbankan

DPR yang memulai dan DPR pula yang mengakhiri hidup Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mirip lagu Kegagalan Asmara Rhoma Irama dengan lirik ‘Kau yang mulai, kau yang mengakhiri. Kau yang berjanji, kau yang mengingkari’.

KASN lahir pada 15 Januari 2014 melalui Undang-Undang Nomor 5 Pahamn 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaga yang disebut sebagai ‘malaikat pelindung’ ASN itu resmi dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang disahkan sidang paripurna DPR pada 3 Oktober 2023. Usianya cuma sembilan tahun.

Bagus undang-undang pembentukan maupun undang-undang penghapusan KASN ialah usul inisiatif DPR. KASN, menurut UU ASN, menjadi lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Hal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional, berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Harus jujur dikatakan bahwa KASN telah berhasil memisahkan ASN yang kini berjumlah 4,18 juta orang dari politik praktis. KASN juga berhasil membatasi intervensi pejabat politik atas ASN.

Laporan Pahamnan 2022 KASN menyebutkan, sepanjang 2020-2022, KASN telah melakukan pengawasan, penanganan pengaduan, penyelidikan, dan perlindungan terhadap ASN secara efektif.

Cek Artikel:  Jokowi dan George Washington

Disebutkan KASN hadir untuk melindungi ASN yang mendapatkan perlakuan tidak adil dan diskriminatif dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dalam jabatan. KASN berhasil mengembalikan 469 ASN ke jabatan semula atau setara.

DPR seakan membutakan mata atas keberhasilan KASN. Sejak 2017, DPR sudah membulatkan niat untuk menghapus KASN. Penghapusan KASN didasari masih adanya transaksi jual beli jabatan yang berpotensi merugikan negara Rp102 triliun. Tanggung jawab atas kepala daerah terlibat korupsi juga dilimpahkan kepada KASN.

Pemantik mempercepat penghapusan KASN ialah masalah tenaga non-ASN alias tenaga honorer yang berjumlah 2,3 juta orang. Risalah rapat Badan Legislasi DPR pada 6 Februari 2020 menyebutkan latar belakang pengajuan RUU tentang Perubahan atas UU ASN, antara lain, terkait dengan permasalahan pengangkatan tenaga honorer.

Pemerintah sendiri yang membuat rencana untuk menghapus tenaga honorer per 28 November 2023 sesuai dengan Surat Edaran Menpan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Akan tetapi, KASN yang disalahkan.

Cek Artikel:  Kisah para Om

Lalu terang, pembubaran KASN akan melemahkan secara fundamental upaya implementasi dan penegakan sistem merit dalam manajemen ASN. Itu juga akan membuka lebar celah terjadinya intervensi politik di kalangan ASN dan jual beli jabatan yang selama ini sudah bisa ditekan pengawasan yang dilakukan KASN.

Laporan Pahamnan 2022 KASN menyebutkan intervensi politik akan sangat terasa sebelum dan pascapemilu dan pilkada berlangsung. Tercatat selama 2020 sampai dengan 2022 KASN telah menerima aduan atas dugaan pelanggaran netralitas sebanyak 2.073 ASN.

Independenitas ASN pada Pemilu 2024 sangat krusial tanpa kehadiran KASN. Badan Pengawas Pemilu telah meluncurkan indeks kerawanan Pemilu 2024, yang menjelaskan 10 provinsi yang memiliki potensi kerawanan tinggi terjadinya pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Jauh lebih krusial lagi terkait dengan netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Dari hasil Survei Nasional Independenitas ASN pada Pilkada 2020 yang dilakukan KASN diketahui, faktor dominan penyebab pelanggaran netralitas ASN ialah ikatan persaudaraan 50,76% dan motif ASN untuk mendapatkan karier yang lebih baik 49,72%.

Cek Artikel:  Kades Mbelgedes

Selain itu, beberapa pihak yang paling memengaruhi ASN untuk melanggar netralitas termasuk tim sukses 32%, atasan ASN 28%, dan pasangan calon 24%. Sebanyak 62,7% responden menyatakan kedudukan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyebabkan ASN sulit bersikap netral.

Kepala daerah sebagai PPK memiliki kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, serta pembinaan manajemen ASN. Karena itulah, 62,70% responden setuju bahwa kedudukan kepala daerah sebagai PPK menyebabkan ASN sulit bersikap netral dalam pilkada.

Elok nian bila pejabat politik tidak bertindak sebagai PPK. Sebaiknya PPK dijabat pejabat yang menduduki jabatan karier tertinggi pada suatu instansi pemerintah. Peran PPK yang diemban kepala daerah telah membuktikan birokrasi Indonesia sulit melepaskan diri dari intervensi politik.

KASN hanya menjadi korban politik untuk melapangkan jalan intervensi atas birokrasi pada Pemilu dan Pilkada 2024. Dikorbankan karena KASN lihai mengawasi supaya tidak ada politisasi birokrasi dan mobilisasi ASN selama pemilu.

Mungkin Anda Menyukai