Liputanindo.id JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar tetap dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu setalah Mahkamah Mulia (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Adam Hasan Saputra SH yang bertindak Demi dan atas nama Presiden RI pada 1 Desember 2022 Lewat.
MA menilai Jokowi dkk lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang Rapi dan sehat di Kawasan DKI Jakarta. “Amar putusan: tolak kasasi I & II,” demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, dikutip Minggu (19/11/2023).
Baca Juga:
Prabowo Terima Penghargaan Kenaikan Pangkat, Jokowi: Bukan Transaksi Politik
Perkara kasasi nomor: 2560 K/PDT/2023 ini diadili oleh hakim Mulia Takdir Rahmadi selaku ketua majelis dengan Personil masing-masing Panji Widagdo dan Lucas Prakoso. Sementara Panitera Pengganti diisi oleh Arief Sapto Nugroho. Putusan diketok pada Senin, 13 November 2023.
Sementara itu, kontra memori kasasi didaftarkan pengacara publik dari LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta pada Kamis, 2 Februari 2023. Jihan dalam hal ini bertindak Demi dan atas nama Melanie Soebono dkk (32 pihak).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Demi itu Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di Kawasan DKI Jakarta.
Selain itu, hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang Rapi dan sehat di Kawasan DKI Jakarta.
Majelis hakim menghukum Presiden Demi menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup Demi melindungi kesehatan Sosok, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tergugat lainnya juga dihukum majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 17 Oktober 2022. Kagak menerima putusan tingkat pertama dan banding, Presiden RI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan kasasi. Tetapi, upaya hukum dimaksud kandas. (DID)
Baca Juga:
Bantah Hasto Sebut Eksis Perpecahan di Kabinet, TKN Prabowo-Gibran: Kalau Ga Sepaham, Mundur!