Kasad Korea Selatan Jenderal Park An-su Dicopot Pascaperintah Darurat Militer

Kepalas Staf Angkatan Darat Korea Selatan Jenderal Park An-su. Foto: Yonhap

Seoul: Kepala Staf Angkatan Darat Korea Selatan, Jenderal Park An-su, ditangguhkan dari jabatannya pada Kamis 12 Desember 2024, setelah sebelumnya menjabat sebagai komandan darurat militer selama penerapan singkat aturan darurat oleh Presiden Yoon Suk Yeol pekan Lewat. 

Langkah ini menjadi bagian dari penyelidikan yang lebih luas terhadap keterlibatan sejumlah pejabat militer dalam pemberlakuan darurat militer tersebut.

Park menjadi salah satu dari beberapa komandan militer yang ditangguhkan di tengah penyelidikan yang semakin meluas terkait penerapan aturan darurat tersebut. Dalam periode darurat militer itu, sebuah dekrit militer yang melarang segala bentuk aktivitas politik dikeluarkan atas nama Jenderal Park.

Cek Artikel:  Pemerintah Korsel Batalkan Hukuman ke Dokter Pelatihan, Janjikan Donasi Spesifik

Melansir dari Yonhap News, Kamis 12 Desember 2024, berbicara dalam sebuah sesi parlemen, Park mengungkapkan bahwa ia mengetahui penerapan aturan darurat militer itu melalui pidato televisi Presiden Yoon. Ia juga menegaskan bahwa dirinya Kagak terlibat dalam penyusunan Berkas yang berkaitan dengan aturan tersebut.

Setelah aturan darurat militer dicabut, Park mengajukan pengunduran diri kepada mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun pada hari yang sama. Tetapi, Presiden Yoon menolak pengunduran dirinya, sehingga ia tetap menjabat hingga keputusan penangguhannya.

Kementerian Pertahanan sebelumnya telah menangguhkan enam pejabat senior militer lainnya, termasuk komandan dari Komando Pertahanan Ibu Kota, Komando Perang Tertentu Angkatan Darat, Komando Kontra Intelijen, dan Komando Intelijen Pertahanan.

Cek Artikel:  Netanyahu Pecat Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, Ini Alasannya

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah Kepada menyelidiki lebih lanjut Penyelenggaraan aturan darurat militer yang kontroversial serta peran sejumlah pejabat tinggi militer dalam proses tersebut. (Muhammad Reyhansyah)

Mungkin Anda Menyukai