KARYAWAN General Affair PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Terdapatm Marcos, memaparkan fakta baru saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis.
Dalam sidang tersebut, Marcos mengaku diminta Suparta membantu peningkatan produksi PT Timah dengan membina penambang rakyat dan melakukan pembayaran ke penambang atau kolektor bijih timah tersebut.
“Segala pasir (pasir timah) yang dikumpulkan digunakan hanya untuk kepentingan PT Timah,” tutur dia dalam kesaksiannya pada persidangan yang digelar Kamis (12/9).
Baca juga : Saksi Kasus Korupsi Timah Ungkap PT RBT Sudah Bayar Jaminan Pemulihan Lingkungan
Terdapatm menjelaskan, bermula dari imbauan mantan Kapolda Bangka Belitung untuk meningkatkan produksi PT Timah. Terdapatm pun akhirnya menghubungi pihak PT Timah terkait peningkatan produksi tersebut.
Dalam keterangannya yang disampaikan di persidangan Terdapatm mengakku bertemu dengan pihak PT Timah dalam hal ini Kanit Darat yang kemudian diajak ke IUP PT Timah untuk berkeliling melihat bekas tambang.
Dari sana, Terdapatm diminta pihak PT Timah untuk mengumpulkan pasir hasil penambangan oleh masyarakat. Begitu itu masyarakat tidak ingin memberikan ke PT Timah karena masyarakat menginginkan pembayaran tunai.
Baca juga : Kejaksaan Batal Sita Jet Pribadi Karena Bukan Punya Harvey Moeis
“Tetapi PT Timah tidak bisa kasih cash,” sambung dia.
Sebagai upaya membujuk kesediaan masyarakat yang menguasai pasir timah hasil pertambangan dari IUP PT Timah, pihak PT RBT menjembatani dengan membayarkan pasir tersebut secara tunai.
“Pasir timah dikirim ke PT Timah untuk memenuhi imbauan dari ex Kapolda Bangka Belitung untuk membantu PT Timah, dan PT RBT menalangi kekurangan/masalah cash PT Timah,” terang dia lagi dalam persidangan tersebut.
Baca juga : Kejagung Tepis Info Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
Dalam perjalannya, pengumpulan pasir timah dari penambang rakyat tersebut sempat terhenti lantaran ada perbedaan kadar timah yang dinilai bisa menimbulkan kerugian. Aktivitas pengumpulan pasir timah tersebut kemudian dilanjutkan kembali setelah melakukan evaluasi dan dilakukan dengan metode berbeda dengan sebelumnya.
Dari sana, muncul lah kebijakan agar kerja sama dengan penambang rakyat dilakukan lewat badan hukum berbentuk CV dengan pola kemitraan. CV didirikan oleh masyarakat pemilik lahan yang berada di wilayah IUP PT Timah.
“PT Timah hanya dapat melakukan pembayaran kepada badan hukum seperti CV BKM, sedangkan perseorangan sulit untuk dilakukan karena jumlah yang terlalu banyak,” bebernya.
Baca juga : Kejaksaan Akbar Periksa Adik Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Timah
Pasir timah yang bisa dijembatani pembeliannya oleh PT RBT sendiri tak serampangan. Terdapat kriteria khusus di mana PT Timah menunjuk langsung lokasi-lokasi yang pasir timahnya bisa dibeli.
Terdapatpun pasir timah yang dikumpulkan dari masyarakat penambang rakyat kemudian dikumpulkan di Penyimpanan PT Timah yang berada di area milik PT RBT
“PT Timah yang menunjuk lokasi-lokasi penambangan, kolektor mendapatkan pasir di IUP PT Timah yang kemudian dikirim ke Penyimpanan PT Timah di PT RBT,” jelas Terdapatm.
Dalam kesempatan itu juga Terdapatm menegaskan bahwa seluruh aktivitas berada dalam pengawasan PT Timah.
Kata Terdapatm “Penyimpanan Biji Timah (GBT) yg dari IUP PT Timah untuk penglogaman di RBT terpisah dengan GBT dari IUP PT RBT.”
“Tak ada pasir timah yang dikirim ke gudang PT RBT digunakan untuk keperluan pribadi PT RBT,” tegasnya