KPU daerah menjadi titik lemah dalam mewujudkan pemilu dan pilkada yang jujur dan adil pada 2024. Disebut lemah karena Eksis persoalan serius menyangkut kompetensi, independensi, dan integritas Member KPU daerah.
Kelemahan itu sempurna dirawat karena masa tugas Member KPU daerah berakhir menjelang 2024. Salah satu solusi Buat mengatasinya ialah proses rekrutmen yang ketat. Ke depan, perlu dipertimbangkan rekrutmen Member KPU daerah dilakukan secara serentak pada tahun yang sama dengan pelantikan KPU pusat.
Membenahi kapasitas dan kapabilitas KPU daerah sangat mendesak dilakukan karena ia Mempunyai tugas, kewenangan, dan kewajiban dalam menyelenggarakan pemilihan Member legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.
Jujur diakui, pembenahan KPU daerah yang dilupakan selama ini sehingga banyak anggotanya masuk ke percobaan pelanggaran kode etik. Enggak sedikit dari mereka yang dijatuhi Hukuman oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap kepada Meixxy Rismanto, Member KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu, pada 3 November. Argumen pemberhentian karena ia terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan Harkat dirinya serta lembaga penyelenggara pemilu dengan Metode mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila.
Pemberhentian Meixxy Rismanto sekaligus mengonfirmasi kebenaran pernyataan Ketua DKPP Muhammad di Komisi II DPR pada 10 September 2020. Ia menyatakan bahwa Eksis tren kenaikan kasus asusila oleh penyelenggara pemilu.
Tren kenaikan kasus asusila, juga kasus-kasus lainnya, menimbulkan pertanyaan Eksis apa dengan penyelenggara pemilu? Jujur diakui bahwa Eksis persoalan serius terkait rekrutmen penyelenggara pemilu di daerah.
Meixxy Rismanto Rupanya sudah bermasalah sejak proses rekrutmen. Ia berbohong pada proses seleksi seperti termuat dalam putusan DKPP Nomor 158-PKE-DKPP/XI/2020.
Disebutkan, Meixxy telah bertindak Enggak Independen dan Enggak jujur dalam proses pendaftaran sebagai calon Member KPU Kabupaten Kaur karena menyerahkan Arsip persyaratan berupa makalah dan karya tulis ilmiah yang diduga bukan merupakan hasil karya sendiri Demi mendaftar sebagai Member KPU Kabupaten Kaur periode 2018-2023.
Ironisnya, sekalipun DKPP menemukan bukti kebohongan itu, yang bersangkutan Enggak dipecat. Hanya mendapatkan Hukuman peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kaur pada 10 Februari 2021.
Persoalan rekrutmen Member KPU di daerah mesti menjadi perhatian serius. Apalagi, berdasarkan catatan KPU, terdapat 24 satuan kerja KPU tingkat provinsi yang harus melakukan rekrutmen pada 2023 dan 9 satker KPU tingkat provinsi yang harus melakukan rekrutmen pada 2024. Selain itu, di tingkat kabupaten/kota, Eksis 317 satker yang mesti melakukan rekrutmen pada 2023 dan 196 satker yang mesti melakukan rekrutmen pada 2024.
Studi yang dilakukan Ramlan Surbakti dan Kris Nugroho menemukan kelemahan rekrutmen dan seleksi calon Member KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Kelemahan itu menyangkut kualitas calon, konsistensi penjabaran perundang-undangan mengenai persyaratan calon, integritas calon, dan integritas tim seleksi.
Hasil studi itu menyebutkan di tingkat daerah, masalah SDM dan kualitas calon acap kali dikorbankan hanya Buat memenuhi tekanan dari kepala daerah yang dengan otoritasnya ‘memaksakan’ pembentukan tim seleksi yang Dapat dikendalikan kepentingan kepala daerah.
Intervensi itu diungkapkan dalam studi yang dilakukan Ramlan Surbakti dan Kris Nugroho. Teladan kasus di Nias Selatan. Tim seleksi calon Member KPU Nias Selatan direkrut kepala daerah setempat Buat meloloskan calon komisioner yang prokepentingan kepala daerah setempat. Hasilnya, komisioner KPU Nias Selatan Enggak independen karena memihak peserta pemilu tertentu.
Karut-marut proses rekrutmen Member KPU di daerah itu berkorelasi dengan putusan DKPP selama ini. Banyak Member KPU yang dijatuhi Hukuman terkait aspek profesionalitas, tertib administrasi, dan moralitas.
Sepanjang 2020, DKPP telah memberikan Hukuman kepada penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu serta jajarannya berupa pemberhentian tetap sebanyak 26 orang, rehabilitasi 200 orang, peringatan/teguran 174 orang, pemberhentian sementara 67 orang, dan pemberhentian dari jabatan 60 orang.
Profesionalitas penyelenggara pemilu menjadi sorotan pada Pemilu 2019. Bayangkan, DKPP menerima 1.027 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan Pemilu 2019. Dari hasil sidang DKPP, jumlah penyelenggara mendapatkan Hukuman peringatan sebanyak 1.019 orang (41,5%). Jumlah penyelenggara diberhentikan tetap 144 orang (5,9%).
Jangan biarkan presiden, Member legislatif, gubernur, bupati/wali kota dilahirkan KPU daerah yang bermasalah sejak proses rekrutmen.

