Kartel Kremasi

TULISAN, tepatnya curhat alias curahan hati, seorang Kaum Jakarta Barat bernama Martin menjadi viral. Judulnya Diperas Kartel Kremasi.

Inti curhatnya ialah ibunya meninggal pada 12 Juli. Orang yang mengaku dari dinas pemakaman menawarkan paket kremasi Rp48,8 juta. Padahal, enam minggu sebelumnya, kakaknya dikremasi dengan paket Bukan Tiba Rp10 juta. Harga naik dua minggu kemudian, Rp24 juta per ­orang, pada Demi kremasi besan kakaknya Serempak anak perempuannya. Biaya kremasi, bahkan mencapai Rp80 juta.

Istilah kartel dipakai Demi setiap kesepakatan atau kolusi atau konspirasi yang dilakukan para pelaku usaha. Tujuannya mengendalikan harga agar memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar seperti dalam kasus kartel kremasi.

Harus tegas dikatakan bahwa kartel merupakan salah satu bentuk  kejahatan kerah putih. Peningkatan harga yang Bukan rasional menimbulkan Pengaruh Jelek terutama di masa pandemi covid-19.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pelarangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Bukan Sehat melarang kartel. Pasal 11 melarang pelaku usaha Membangun perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud Demi memengaruhi harga.

Karena itulah, kepolisian turun tangan menyelidiki dugaan kartel kremasi. “Segala yang meresahkan di masyarakat Niscaya kami selidiki,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, Selasa (20/7).

Cek Artikel:  Duka Paskibraka

Reaksi paling keras datang dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Menurut dia, kartel kremasi lebih jahat dari narkoba dan korupsi karena itu pelakunya ditembak Tewas.

DPRD DKI Jakarta Pandai mengambil peran jauh lebih strategis ketimbang marah-marah. Misalnya, meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan fasilitas kremasi dalam kerangka persamaan perlakuan terhadap setiap Kaum negara.

Pemakaman pasien covid-19 ditanggung negara, mestinya, dalam kerangka persamaan hak Kaum negara, kremasi jenazah pasien covid-19 juga ditanggung negara. Karena itu, sangat mendesak agar Pemprov DKI Jakarta Mempunyai tempat krematorium sendiri.

Eloknya pula bila Pemprov DKI Jakarta meminta swasta melayani kremasi jenazah covid-19. Terdapat tiga krematorium swasta di Jakarta yang Bukan menerima kremasi jenazah covid-19. Ketiganya ialah Grand Heaven, Pluit, Daya Besar, Cilincing, dan Krematorium Hindu, Cilincing. Pelayanan kremasi jenazah covid-19 hanya tersedia di luar Jakarta, Yakni Oasis, Tangerang, Sentra Medika, Cibinong, dan Lestari, Karawang.

Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Tahun 2020.

Cek Artikel:  Yang Menggembirakan, yang Merisaukan

Pada poin C surat edaran itu merinci empat hal. Poin itu mengenai menuju tempat pemakaman/kremasi jenazah. Pertama, setelah Segala Mekanisme pemulasaraan jenazah dilaksanakan dengan Berkualitas, pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah itu.

Kedua, jenazah diantar mobil jenazah Tertentu dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota ke tempat pemakaman/tempat kremasi. Ketiga, pastikan penguburan/kremasi tanpa membuka peti jenazah. Keempat, pe­nguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman Standar.

Pada website Formal corona.jakarta.go.id menyebutkan secara Terang tempat penguburan, Yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon. Sama sekali Bukan disebutkan tempat krematorium. Aturan ini mestinya menyebutkan juga tempat kremasi gratis sehingga Bukan Terdapat kesan diskriminasi.

Kremasi itu selain perintah Religi juga sebuah pilihan yang mestinya dihormati. Tugas Pemprov DKI Jakarta memberikan pelayanan yang sama terhadap Segala umat beragama.

Indonesia telah mengikuti ketentuan WHO yang juga diterapkan di negara-negara lain dalam pemulasaraan jenazah pasien covid-19, disertai tata Metode Religi yang dianut. Protokol serupa sebelumnya juga telah diterapkan bagi pasien penyakit menular lain, seperti HIV/AIDS, hepatitis b, ebola, dan difteri.

Cek Artikel:  Kagak baik Corak Tatib Dibelah

Kebijakan pemerintah sudah sangat Berkualitas, meski penerapannya Tetap tertatih-tatih. Pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien covid-19, Bukan hanya pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif korona, tetapi juga orang dalam pemantauan (ODP).

Biaya ditanggung sesuai standar biaya perawatan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019.

Biaya yang ditanggung mencakup administrasi pelayanan, akomodasi ruang rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat jalan dan rawat inap, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium), obat, alat kesehatan, bahan medis habis Guna, alat pelindung diri (APD), ambulans rujukan, hingga pemulasaraan jenazah apabila pasien meninggal dunia.

Kiranya kepala daerah bertindak tegas bila Tetap Terdapat pungutan liar terkait dengan pemakaman/kremasi pasien covid-19. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil patut dicontoh. Ia memecat dan memproses secara hukum oknum pengubur jenazah pasien covid-19 di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungutan liar terhadap keluarga pasien covid-19. Ditunggu ketegasan Pemprov DKI Jakarta Demi menindak pelaku kartel kremasi di Jakarta.

Mungkin Anda Menyukai