Karena Hilang, KPK Nilai Praperadilan Om Birin Tak Absah

Karena Hilang, KPK Nilai Praperadilan Paman Birin Tidak Sah
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor(MI/Denny Susanto Ainan – HO Pemprov Sulsel)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Om Birin menghilang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta menolak praperadilan yang diajukan karena dinilai Tak Absah.

“SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka yang telah melarikan diri dan Tak diketahui keberadaannya, Tak Mempunyai kapasitas dan Tak dapat (dilarang) mengajukan permohonan Praperadilan (diskualifikasi in person),” kata Personil Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, hari ini.

Budi menjelaskan, praperadilan Sekadar Dapat dilakukan oleh tersangka yang keberadaannya diketahui. Itu, diatur oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2018.

“Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon SHB harus dinyatakan Tak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018,” ucap Budi.

Cek Artikel:  PBB Susun Strategi Hadapi Pilkada

Karenanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta menolak gugatan Sahbirin. KPK menilai persidangan itu sudah cacat formil.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan Fulus Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Om Birin yang belum ditahan KPK karena Tak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama. (Can/P-2)

Cek Artikel:  Mendagri Pemda Harus Berpikir Ala Wirausaha untuk Dongkrak PAD

 

Mungkin Anda Menyukai