Kapuspen TNI: Aksi OPM kepada Danramil Aradide Pelanggaran HAM Berat

Liputanindo.id JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar, menyebut aksi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang menyerang dan menembak, sehingga menyebabkan meninggalnya Komandan Rayon Militer (Danramil) 1703-04 Aradide, Letda Inf Oktovianus Sogalrey, merupakan pelanggaran HAM berat.

“Apa yang dilakukan OPM adalah pelanggaran HAM berat,” kata Mayjen Nugraha, di Jakarta, Jumat (12/4/2024).

Kapuspen menjelaskan, aksi OPM tersebut telah mencederai upaya untuk menciptakan perdamaian dan kedamaian, serta percepatan pembangunan di Papua.

Oleh sebab itu, saat ini TNI dan Polri sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku OPM. Eksispun ia mengungkapkan bahwa TNI berduka atas gugurnya Oktovianus Sogalrey.

“Kejadian ini bermula saat almarhum keluar dari Makoramil 1703-04 Aradide pada Rabu sore, 10 April 2024. Tetapi, sampai Kamis pagi, 11 April 2024, almarhum belum kembali, sehingga dilakukan pencarian dan almarhum ditemukan tergeletak meninggal dunia di tengah jalan arah Kampung Pasir Putih akibat diserang dan ditembak oleh OPM,” jelasnya.

Cek Artikel:  Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Akhirnya Tertangkap

Sementara itu, evakuasi maupun pemulasaraan jenazah telah dilakukan di RSUD Paniai. Selanjutnya, jenazah sedang dibawa melalui jalur darat menuju Nabire, Papua, untuk disemayamkan di rumah keluarga.

Ketika ini situasi di Kabupaten Paniai, Papua Tengah dalam kondisi yang kondusif.

Sebelumnya, Kapendam XVII/ Cenderawasih, Letkol Inf Chandra Kurniawan menyatakan, pihaknya menduga pelaku penyerangan dan penembakan hingga menyebabkan meninggalnya Danramil 1703-04 Aradide, Letda Inf Oktovianus Sogalrey adalah OPM kelompok Paniai.

“Memang benar ada dugaan pelaku penembakan yang menyebabkan Danramil Aradide meninggal adalah OPM Kodap XIII yang dipimpin Wafatas Gobay,” jelas Kapendam kepada Antara, di Jayapura, Jumat (12/4/2024).

Chandra menjelaskan, dari laporan yang diterima, korban diserang dan ditembak oleh OPM kelompok Paniai, di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Kamis pagi. (BON)

Cek Artikel:  Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita KPK

Mungkin Anda Menyukai