Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Residivis Bandar Narkoba

Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Residivis Bandar Narkoba
Konferensi pers desk Narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.(Medcom/Siti Yona Hukmana)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya Demi menindak tegas bandar maupun pengedar. Terlebih, pelaku berstatus residivis.

“Pada pelaku pengedar atau bandar yang berkali-kali tertangkap, keluar masuk, keluar masuk, saya minta Demi seluruh jajaran memberikan tindakan tegas. Saya yang tanggung jawab,” kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Penegasan ini disampaikan Listyo Demi membahas pengawasan bagi mantan pengguna narkoba yang bebas dengan upaya keadilan restoratif atau restorative justice. Listyo menekankan restorative justice hanya diberikan kepada orang yang lolos asesment atau penilaian Demi diberikan rehabilitasi.

“Dan mereka dinyatakan Grup yang harus direhab tentunya dilakukan pengawasan oleh APH (aparat penegak hukum) dan dilakukan assesment Tamat dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh penggunaan narkoba,” Terang mantan Kabareskrim Polri itu.

Cek Artikel:  Dekanat FISIP Unair Cabut Surat Pembekuan BEM

Listyo Tak Mau upaya keadilan restoratif malah jadi ajang Pikiran-akalan para pengedar atau bandar. Maka dari itu, dia meminta agar pengawasan Demi restorative justice diperketat.

“Sehingga kita Tak Mau ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah olah ikut rehab, supaya Tak diproses. Tetapi kemudian dia Tak sembuh atau dia Lanjut melakukan,” pungkas jenderal polisi bintang empat itu. (Yon/P-2)

Mungkin Anda Menyukai