Kapolri Ngaku Belum Punya Konklusi soal Kasus Vina Cirebon, Minta Masukan Seluruh Pihak

Liputanindo.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku belum dapat memberikan Konklusi mengenai kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon pada 2016 Lewat, di mana penanganan awal perkara ini disebut Enggak teliti karena Enggak menggunakan pendekatan scientific crime investigation

“Saya kira, saya dalam posisi belum mengambil Konklusi, Tetapi kita serahkan kepada Seluruh pihak Buat ikut terlibat. Makanya dibuka juga base pengaduan, Kawan-Kawan dari Komnas, Kompolnas, ataupun seluruh pihak yang memang Acuh terhadap kasus ini, tentunya Dapat memberi masukan dari sisi keahlian masing-masing,” kata Listyo kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).

Jenderal bintang empat Polri ini menegaskan Seluruh masukan akan dihimpun dan dijadikan satu keputusan. Kalau ditemukan fakta dalam kasus ini, Listyo menyebut penyidik harus membuktikannya.

Cek Artikel:  Polisi Temukan 5 Video Interaksi Badan Audrey Davis dengan Mantannya

Pembuktian fakta itu harus secara profesional dan sesuai KUHAP.

“Sehingga ini Dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya tentu apabila memang ditemukan adanya kekurangan, tentunya saya minta juga agar kita transparan,” tambahnya.

Sebelumnya, Polri menjelaskan maksud perkataan Kapolri perihal penanganan kasus pembunuhan Vina yang awalnya Enggak dilakukan secara scientific crime investigation.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan Eky dan Vina ditemukan tewas pada 27 Agustus 2016. Diinformasikan Kalau keduanya merupakan korban kecelakaan Lewat lintas. Keesokan harinya, Vina dan kekasihnya dimakamkan.

“Perkembangan dari informasi laka (kecelakaan) lantas tadi Rupanya berubah, informasinya itu adalah korban kriminalitas. Bahkan Dapat dibilang itu adalah pembunuhan yang sangat sadis, gitu,” kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

Cek Artikel:  Pilkada Kota Depok 2024, Imam-Ririn Nomor Urut 1, Supian Suri-Chandra Nomor 2

Vina dan Eky diketahui merupakan korban pembunuhan karena penyidik telah mendapatkan hasil autopsi keduanya. Kasus pembunuhan ini baru dilaporkan pada 31 Agustus 2016.

Penyidik pun melakukan serangkaian kegiatan Buat mengusut kasus itu dan satu di antaranya dengan ekshumasi. Kegiatan ekshumasi dilakukan pada 6 September 2016.

“Kalau seandainya dari awal petugas yang datang ke TKP lebih teliti, sehingga dia Dapat menemukan tanda-tanda hal tersebut, tentu saja akan lebih mudah Buat dilaksanakan scientific crime investigation,” ujar Sandi.

“(Ketika ekshumasi dilakukan) diautopsi, kemudian diambil bekas darahnya Tetap tersisa, kemudian diambil spermanya, dan sebagainya. Tetapi menurut keterangan Ahli yang bertugas pada waktu itu, setelah 10 hari sudah kondisinya sudah Enggak Dapat diteliti secara scientific. Sehingga sayang,” tambahnya.

Cek Artikel:  3.457 Personel Gabungan Kondusifkan Sidang Pahamnan DPR di Kompleks Senayan

Jenderal bintang dua Polri ini kembali menjelaskan penanganan kasus pembunuhan Vina Enggak dilakukan secara scientific crime investigation karena kurang ketelitian penyidik. Polisi yang menangani kasus Vina Ketika itu telah diberi Hukuman oleh Propam pada 2016 Lewat.

Mungkin Anda Menyukai