Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Paksa Percakapan

Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi
Dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi berjalan usai konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya di Jakarta(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti kasus penyerangan dan pembubaran paksa diskusi Perhimpunan Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menginstruksikan kepada jajaran untuk menindak tegas pelaku.

“Dalam hal ini, Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Kapolri juga meminta jajaran untuk tidak menoleransi segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun. Menyusul instruksi itu, kata Truno, Polda Metro Jaya langsung bergerak menyelidiki kasus pembubaran diskusi dan menindak tegas para pelaku.

Cek Artikel:  Pengamat Sebut Jokowi Reshuffle Mensos Kagak Cocok dan Pemborosan

Baca juga : Polisi Tetapkan Dua Tersangka dari Aksi Pembubaran Percakapan di Kemang

“Dengan ditetapkannya dua tersangka,” ujar jenderal bintang satu itu.

Di sisi lain, Truno mengimbau dan mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat. Dengan mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat.

“Karena kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Pahamn 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Percakapan Diaspora di Kemang

Cek Artikel:  Pendukung Anies Diprediksi Golput

Sebelumnya, pembubaran dan perusakan dalam acara diskusi Diaspora terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 pukul 09.30 WIB. Puluhan orang masuk ke dalam ruang Magzi Ballroom di Hotel Grand Kemang dan memukul sejumlah sekuriti.

Dalam diskusi itu hadir sejumlah tokoh. Seperti Ketua Lazim Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015 Din Syamsuddin, pakar hukum tata negara Refly Harun Beberapa, mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, Rizal Fadhilah, dan Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Lima pelaku telah ditangkap. Kelimanya berinisial FEK selaku koordinator lapangan, GW selaku pelaku pengerusakan yang ada di dalam Magzi Ballroom, Hotel Grand Kemang, tempat diskusi. FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan dan penganiayaan. ?????

Cek Artikel:  Kebijakan Harus Selaras Pancasila dan UU 1945

Kemudian, JJ yang juga membubarkan hingga melakukan pengerusakan dengan mencabut baliho-baliho yang ada di dalam ruangan diskusi. Lampau, LW dan MDM yang juga berperan melakukan perusakan dan membubarkan acara yang ada di dalam ruang diskusi.

Tiga pelaku JJ, LW, dan MDM belum ditetapkan tersangka dan masih pendalaman. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya. Hasil penyelidikan polisi, ada 10-15 orang masuk ke gedung hotel dan membubarkan paksa diskusi tersebut. (Yon/P-2)

Mungkin Anda Menyukai