Kapolres Manggarai Gerebek Penampungan Pekerja Ilegal, 9 Orang Diselamatkan

Kapolres Manggarai Gerebek Penampungan Pekerja Ilegal, 9 Orang Diselamatkan
Polres Manggarai membebaskan 9 calon tenaga kerja ilegal dan menangkap dua perekrut di NTT.(MI/Palce Amalo)

TIM Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai, dipimpin Kapolres AKBP Edwin Saleh berhasil mengungkap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal di wilayahnya.

Penggerebekan sebuah rumah penampungan di Jalan Nasution, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (15/2) menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Di rumah tersebut, polisi membebaskan 9 calon pekerja ilegal dan menangkap dua orang perekrut berinisial DL dan MRA.

Penggerebekan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan terkait dugaan praktik perekrutan tenaga kerja ilegal di Distrik tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah tersebut dijadikan tempat penampungan bagi calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar daerah.

Cek Artikel:  Rano Karno Mau Pencak Silat Masuk Kurikulum Sekolah di Jakarta, Jadi Simbol Identitas Bangsa

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Nobika Chandra  membenarkan adanya penggerebekan tersebut. “Dalam penggerebekan tersebut, kami menemukan sembilan orang korban yang diduga akan direkrut Kepada bekerja melalui sistem Antar Kerja Antar Kota (AKAD), serta dua orang terduga pelaku perekrut,” Jernih Kombes Henry, Senin (17/2).

Dari keterangan kedua terduga pelaku, diketahui bahwa perekrutan ini dilakukan atas perintah seseorang berinisial J, yang disebut sebagai utusan dari sebuah perusahaan di Surabaya yang bergerak di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap perusahaan yang menaungi perekrutan ini diduga Bukan Mempunyai izin serta rekomendasi yang diperlukan dari pihak berwenang. Para korban rencananya akan dikirim ke sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.

Cek Artikel:  Minta Fulus dari Guru Supriyani, Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Didemosi

Akibat dugaan pelanggaran ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal (9) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal (11) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 KUHP.

“Demi ini, kepolisian Tetap Maju mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal yang lebih luas serta memastikan perlindungan bagi para korban. Polres Manggarai Berbarengan Polda NTT berkomitmen Kepada menindak tegas praktik perdagangan orang serta memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” ujarnya. (E-2).

Cek Artikel:  Ucapan Lengkap Prabowo Begitu "Teror" Menterinya dalam Rapat Kabinet Pertama

 

Mungkin Anda Menyukai