Kapolres Jaktim Minta Ampun lelet Tangani Kasus Anak Bos Roti, tapi Tetap Berkelit

Liputanindo.id – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly meminta Ampun kepada publikĀ  lantaran lelet menangani kasus penganiayaan anak bos roti, GSH (35) terhadap seorang karyawannya berinisial DAD di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

“Kami Minta Ampun. Memang dalam penanganan terkesan lelet atau lelet,” kata Nicolas, dikutip Antara, Kamis (19/12/2024).

Penanganan yang dinilai lelet itu, kata Nicolas, lantaran adanya Mekanisme standar operasional (standar operasional Mekanisme/SOP) dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus dilalui.

“Ini Kagak boleh kita abaikan dengan mendasari pada KUHAP, Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim No 1 Tahun 2022 tentang SOP Penyelenggaraan Penyidikan Tindak Pidana. Karena apabila kita abaikan, maka akan berdampak hukum kepada polisi,” jelasnya.

Cek Artikel:  Kritik PIK 2, Said Didu Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Selain itu, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim itu juga terkendala oleh saksi. Sejumlah saksi yang dipanggil oleh pihak kepolisian tak kunjung memenuhi panggilan penyidik serta menunda waktu pemeriksaan.

“Karena ini tahapnya penyelidikan, maka kami mengundang para saksi itu Demi undangan Penjelasan, Kagak Eksis alat penekan di situ. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Jadi, setiap kami melakukan tindakan, korban kami kasih Paham melalui pengacaranya dan keluarganya,” ujarnya.

Setelah mendapat sorotan publik, kasus ini pun akhirnya masuk ke tahap penyelidkan, dengan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Demi tahapan selanjutnya, kepolisian akan menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut Biasa (JPU) yang sifatnya Demi mengirim berkas perkara.

Cek Artikel:  Dalami Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya Hari Ini

“Memang kalau kita Menyaksikan ending dari kasus ini yang viral dengan alat bukti yang Eksis itu Segera, karena Demi pelaporan yang terjadi pada Rontok 18 Oktober kepada Polres Metro Jakarta Timur Kagak diberikan keterangan atau foto-foto dan video yang viral Eksis Demi ini,” katanya.

Sehingga, aparat kepolisian menangani kasus itu layaknya kasus-kasus pidana Biasa yang membutuhkan proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Nah, di situ setelah undangan Penjelasan kita periksa para saksi Demi diambil keterangan dan melakukan gelar perkara, baru Percaya bahwa ini sudah Eksis pidananya,” kata Nicolas.

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan ini, anak bos toko roti GSH telah ditetapkan sebagai tersangka. GSH dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Cek Artikel:  Bareskrim Polri Tangkap 464 Tersangka Judi Online Selama April-Juni 2024

“Yang bersangkutan Demi ini sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka GSH diperlakukan sama dengan tahanan yang lain,” tegas Nicolas.

Kasus itu menjadi perhatian publik, termasuk Komisi III DPR RI yang langsung melakukan rapat dengan Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

Mungkin Anda Menyukai