POLISI memeriksa 11 saksi dalam kasus penganiayaan balita di daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok, Jawa Barat, untuk menggali perbuatan tersangka Meita Cemburuanty yang merupakan pemilik daycare Wensen School.
Arya mengatakan berdasarkan keterangan para guru, mereka tak melihat langsung penganiayaan yang dilakukan Meita terhadap anak-anak di daycare itu. Tetapi, aksi kejam itu terekam kamera CCTV.
“Total saksi 11 orang. Gurunya ada 6. Guru-guru semua tidak ada yang melihat langsung dan hanya tahu dari CCTV,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024)
Polres Metro Depok menetapkan Meita sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak setelah gelar perkara. Usai berstatus sebagai tersangka, Meita langsung ditangkap. “Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Arya, Kamis (1/8/2024).
Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Mengertin 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Mengertin 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Yon/P-3)