KAPOLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkap Ipda Rudy Soik sempat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Begitu jam dinas di tempat karaoke. Hal ini disampaikan Begitu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III yang mendalami pemecatan secara Tak hormat Rudy.
“Karena Terdapat informasi yang pada Begitu itu menyatakan bahwa Terdapat Member Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 Member Polri,” kata Daniel di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10)
Keempatnya Member itu meliputi Kasat Reskrim Polresta Kupang Yohanes Suhardi serta Rudy. Lampau, dua Polwan yakni Ipda Lusi dan Brigadir Jane N.
Menurut dia, Rudy dan rekan-rekannya kepergok saling duduk berpasangan. Mereka juga menenggak minuman berakohol di tempat karoke tersebut.
“Nah atas peristiwa ini, Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi Spesifik, sehingga saya mendisposisi Kepada dilakukan proses secara hukum,” ucap Daniel.
Daniel mengatakan Propam Polda NTT melakukan peradilan kode etik. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, kata dia, ketiga oknum polisi itu menerima hukuman, sedangkan Rudy Tak.
“Tiga orang dilaksanakan penghukuman dan diterima, tapi 1 orang atas nama Ipda Rudi Soik Tak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding,” ucap Daniel.
Rudy merupakan Member Korps Bhayangkara yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang. Kemudian, dia dipecat Tak dengan hormat (PTDH) usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang. Kemudian, dia melakukan audiensi dengan Komisi III DPR. (P-5)