Kapolda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Lakukan Sejumlah Pelanggaran, Termasuk Karaoke di Jam Dinas

Liputanindo.id – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan Argumen pihaknya menjatuhkan Hukuman pemberhentian Enggak dengan hormat (PTHD) terhadap Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik. Menurutnya, Terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi latar belakang Hukuman tersebut.

Salah satunya, dia menyebut bahwa Rudy kedapatan sedang berkaraoke di Ketika jam dinas.

“Terdapat infornasi pada Ketika itu yang menyatakan bahwa Terdapat Personil Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas. Maka Propam melaksanakan tindakan OTT, dan ditemukan empat Personil Polri,” kata Daniel dalam RDP dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Keempat Personil Polri yang dimaksud Adalah Kasat Reskrim Polresta Kupang Yohanes Suhardi, Rudy Soik, serta dua orang polwan Adalah Ipda Lusi dan Brigadir Jane.

Menurut laporan yang dimilikinya, Ketika OTT terjadi, keempat orang tersebut sedang duduk-duduk berpasangan dan terlihat sejumlah minuman beralkhohol di tempat karaoke tersebut.

“Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minum beralkhohol,” kata Daniel.

Cek Artikel:  Bahlil Bakal Temui Ketua Fraksi dan Pelajari Putusan MK Demi Langkah Golkar

“Atas peristiwa ini, mka Kabid Propram melaporkan kepada Kapolda dengan informasi Spesifik, sehingga saya mendisposisi Buat dilakukan proaes secara hukum,” kata Daniel.

Atas kejadian tersebut, Propam menjatuhkan Hukuman berupa penempatan Spesifik selama tujuh hari dan pernyataan permintaan Ampun kepada institusi Polri. Hukuman tersebut diterima oleh tiga orang, Tetapi ditolak oleh Rudy dan meminta banding.

Ketika sidang banding, hakim merasa Argumen-Argumen dalam memori banding yang diberikan itu menyimpang dari apa yang dipersangkakan. Selain itu, Rudy juga dinilai Enggak bertindak kooperatif serta membantah tuduhan dari Propam.

“Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya,” kata Daniel.

“Putusan sebelumnya, kami perlu sampaikan, Adalah meminta Ampun perbuatan ini merupakan perbuatan cela dan penempada tempat Spesifik selama 14 hari dan demosi sela,a tiga tahun, itu hukuman pertama yang diberikan,” imbuhnya.

Tetapi, menurut Daniel, putusan tersebut juga tak diterima oleh Rudy dan kembali mengajukan banding.

Cek Artikel:  Pigai Ungkap Argumen Butuh Rp20 Triliun Buat Kementerian HAM: Biaya Gaji Pegawai hingga 200 Program Kerja

Dalam prosesnya, muncul informasi tambahan bahwa insiatif berkaraoke di Ketika jam dinas berasa dari Rudy. Pihaknya lantas menambah hukuman Adalah demosi dari lima tahun, yang semula hanya tiga tahun. Sedangkan hukuman penempatan Spesifik menjadi 14 hari.

Di tengah kasus tersebut, Daniel mengatakan, Rudy juga sempat beralasan bahwa tempat karaoke itu merupakan Posisi Buat membahas soal mafia BBM yang tengah diusutnya.

“Kemudian selalu mengatakan bahwa karaoke ini adalah tempat safehouse mereka gitu Buat rapat. Tetapi pemeriksa dan hakim disiplin Enggak Pandai membuktikan itu dan Bahkan sebaliknya informasi berdasarkan pemeriksa Segala saksi-saksi termasuk pegawai karaoke, manager karaoke dan Kasat Reskrim yang hadir yang Ketika itu hadir dan tiga Polwan ini dan mereka disidangkan secara terpisah, secara split perkaranya displit,” ujar Daniel.

“Selama berlangsungnya pemeriksaan ini Lalu, terduga pelanggar Rudy Soik Terdapat dalam pengawasan, pada Ketika dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan ini, Rupanya Ipda Rudy Soik ini memfitnah juga Personil Propam yang menangani perkara ini, mengatakan bahwa Personil Propam ini lah yang menerima setoran dari pelaku BBM,” tambahnya.

Cek Artikel:  Catatan Krusial Usai Pemprov Sulsel Raih WTP Atas Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2023

Dikatakan angota Propam yang disangkakan tak terima dan Membangun laporan polisi. Ketika proses pemeriksaan, Rudy diketahui tak berada di Area semestinya tanpa pemberitahuan.

“Ipda Rudy Soik menyangkal juga ‘Saya Enggak pernah ke Jakarta’. Disidangkan dan dihukum selanjutnya kasus yang dilakukan berangkat ke Jakarta itu setelah diputus selanjuthya diperiksa dia Enggak berada di kantor, dia Enggak masuk berturut-turut selama 3 hari dan itu akan menyulitkan Propam Buat perkara ini dan diperiksa Tengah dibuat laporan Tengah karena Enggak masuk dinas selama 3 hari berturut-turut dan diputuskan itu pelanggaran hukum disiplin perbuatan tercela,” tambahnya.

Selanjutnya, Rudy jiga dinilai melakukan pelanggaran dengan memberikan garis polisi terhadap tempat yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM. Tindakan itu dianggap melanggar SOP.

Mungkin Anda Menyukai