Liputanindo.id – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap dua orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) di pasar tumpah Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin Kecamatan Bogor Tengah yang menjadi atensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Kokoh Prakoso menyebutkan kedua pelaku ialah A dan D. Dalam penangkapan, petugas menemukan barang bukti Fulus Kas, masing-masing Rp50 ribu dan Rp470 ribu.
“Kasus ini menyoroti masalah pungutan liar yang sering terjadi di pasar-pasar, yang merugikan pedagang atas dasar pelaporan masyarakat kami melakukan penangkapan kepada pelaku pungutan liar,” kata Bismo, dilansir Antara, Jumat (4/10/2024).
Berdasarkan keterangan yang ditermia, Bismo mengungkapkan, pelaku A, dalam sehari ia mematok pungutan liar sebesar Rp5 ribu per hari dari para pedagang. Pungutan liar itu Kepada keamanan dari jam 05.00 Tamat 06.00 WIB.
Dalam sehari, A Dapat mengumpulkan Sekeliling Rp400 ribu. Kemudian Rp300 ribu di antaranya disetorkan kepada seseorang berinisial J, dan mengambil Rp100 ribu Kepada dirinya sendiri.
“Ia juga menyebutkan bahwa terdapat kutipan mingguan yang bervariasi tergantung pada jumlah barang dagangan,” ujarnya.
Menyantap fenomena tersebut, Bismo menegaskan Polresta Bogor Kota akan menindak tegas bagi siapa saja yang mengganggu Kamtibmas Kota Bogor.
lSerta kami akan melakukan pengamanan kepada Kaum Kota Bogor agar Enggak menjadi korban kejahatan dan kami berkomitmen Kepada menjadikan Kota Bogor yang Terjamin, nyaman dan kondusif,” tegasnya.
Diketahui, Pemkot Bogor menindaklanjuti keluhan Kaum terkait pasar tumpah di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin yang belakangan dianggap meresahkan mulai dari kemacetan, tumpukan sampah, hingga dugaan premanisme.