Kantong Plastik Formal Dilarang di Pontianak

Kantong Plastik Resmi Dilarang di Pontianak
Kantong plastik dilarang di Kota Pontianak.(Unsplash/ Yosafat Herdian)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, Formal memberlakukan Pelarangan penggunaan kantong plastik di toko modern dan tempat usaha lainnya. Ini sebagai upaya mengurangi Dampak negatif dan menuju ramah lingkungan.

 

“Kebijakan berlaku mulai 1 Januari 2025 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pelarangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto di Pontianak, Minggu (5/1).

 

Ia menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini akan diawasi dengan ketat dan memerlukan kerja sama dari Sekalian pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Meski kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, Edi menekankan pentingnya Menyaksikan sisi positif dari Pelarangan ini.

Cek Artikel:  Ratusan Permohon Paspor Ditunda, Imigrasi Semarang: Indikasi Mereka Jadi Pekerja Nonprosedural

 

“Setiap keputusan Niscaya Terdapat tantangan, tetapi kita harus mencari jalan keluar Berbarengan. Ini Dapat menjadi Kesempatan usaha baru, seperti penggunaan kantong dari kertas atau kantong belanja yang dapat diolah dan bukan berbahan plastik,” katanya.

 

Di sisi lain, Edi merasa optimis kebijakan itu akan didukung Penduduk. “Alhamdulillah, kesadaran masyarakat adalah kunci Istimewa. Dengan dukungan masyarakat, kita Dapat mewujudkan Pontianak sebagai kota yang ramah lingkungan,” tambahnya.

 

Edi mengatakan akan akan memantau langsung implementasi kebijakan Pelarangan penggunaan kantong plastik di sejumlah toko-toko modern yang Terdapat di Pontianak. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat dan pengusaha Kepada beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mengurangi volume sampah plastik di Kota Pontianak. (Ant/M-1)

Cek Artikel:  Usai Bunuh Siswi di Pemakaman Tionghoa Palembang, Pelaku Ini Ikut Yasinan Malam Pertama di Rumah Korban

 

Mungkin Anda Menyukai