Kampanye Menerabas Netralitas

Eksis sejumlah ruang publik yang selama ini dijaga netralitasnya dari gempuran kampanye peserta pemilihan Lazim (pemilu). Tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan fasilitas pendidikan. Netralitas ketiga tempat itu diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Lazim. Dalam pasal itu tegas dinyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Tetapi, sayangnya, penjelasan pasalnya Malah memunculkan ketaksaan (Bermakna ganda) karena menawarkan kelonggaran. Dalam penjelasan itu dikatakan bahwa kampanye di ketiga tempat tersebut Dapat dilakukan asalkan Tak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan dari pihak penanggung jawab. Sangat ambigu karena isi pasalnya melarang tanpa syarat, tapi penjelasannya malah membolehkan dengan sejumlah syarat.

Bermakna ganda itulah yang kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pemohon Handrey Mantiri dan Ong Yenni. MK kemudian mengabulkan permohonan para pemohon Buat sebagian. Kini, dalam beleid baru berdasarkan amar putusan MK, hanya tempat ibadah yang dilarang tanpa syarat Buat dimasuki kampanye. Adapun fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan (sekolah dan kampus) dikecualikan dari Pelarangan tersebut sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Cek Artikel:  Jauhkan Bansos dari Akrobat Politik

Niat MK sejatinya Mau menghilangkan Bermakna ganda beleid pemilu itu. Tetapi, suka Tak suka, secara Tak langsung putusan MK tersebut mereduksi netralitas kedua fasilitas yang dikecualikan itu. Padahal, secara fatsun politik, fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan sesungguhnya adalah tempat yang mesti dijauhkan dari kepentingan elektoral para peserta pemilu. Berkualitas elektoral partai politik (parpol), calon Member legislatif, maupun calon presiden dan calon wakil presiden.

Kenetralan fasilitas pemerintah hendaknya dijaga seperti halnya negara memagari aparatur sipil negara (ASN) Buat tetap bersikap Independen dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Dengan logika paling awam sekalipun, kita Dapat membayangkan apabila kampanye di lingkungan pemerintah diizinkan, bukankah itu Malah akan memancing atau bahkan mendorong para ASN Buat melupakan netralitas mereka?

Cek Artikel:  Kecurangan Masif PPDB Zonasi

Begitu pun dengan kampanye di lembaga pendidikan, terutama di sekolah. Apa pun bentuknya, kampanye di sekolah, Apabila itu ditafsirkan sebagai penggunaan fasilitas lahan dan bangunan sekolah, tentu akan mengganggu proses belajar mengajar. Demi kepentingan elektoral, kepentingan siswa, guru, dan orangtua dikorbankan. Kembali pula, sesungguhnya Tak Eksis urgensinya kampaye di sekolah tingkat dasar hingga menengah yang Tak Sekalian siswanya punya hak pilih.

Yang paling mungkin akan menjadi sasaran dari dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan ialah universitas atau kampus. Di kampuslah berkumpul kaum muda dan milenial. Mereka bagian dari pemilih muda yang diproyeksi menguasai 68% pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Mereka pasar yang amat menggiurkan bagi peserta pemilu Buat menjaring elektoral.

Cek Artikel:  Kebebasan Berpendapat Berbalas Teror

Karena itu, kita mesti kirim sinyal waspada agar institusi intelektualitas selevel kampus tak semata dijadikan pasar Bunyi. Tak sekadar digunakan fasilitas lahan dan gedungnya Buat mengumpulkan dan mengerahkan massa. Kampus Sepatutnya dibebaskan menjadi ruang Buat mengkaji dan mempelajari ilmu politik sekaligus wadah menggodok kebijakan politik dengan tujuan mencari solusi melalui pendekatan akademis. Kampus adalah tempat Buat menguji, mengadu gagasan dan program para parpol, caleg, maupun capres.

Kalaupun memang kampanye di kampus tak Dapat dilarang, semestinya KPU Membikin rambu-rambu bahwa kampanye yang boleh dilakukan di lingkungan kampus hanyalah kampanye dialogis atau debat antarkandidat. Model kampanye seperti itu akan sangat positif sekaligus memperbesar Kesempatan pemilu kita menghasilkan pemimpin yang cerdas, berintegritas, dan punya visi masa depan.

Mungkin Anda Menyukai