Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Roy Soemirat. Foto: Liputanindo.id
Jakarta: Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Roy Soemirat mengatakan, proses ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, dari Singapura Terdapat di tangan penegak hukum.
Sebelumnya diberitakan bahwa proses ekstradisi Tannos mengalami kendala. Tannos melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan hak hukumnya yang menyatakan Bukan bersedia secara sukarela diekstradisi ke Indonesia.
“Artinya di tangan Kolega-Kolega lembaga penegak hukum saja. Karena kan dalam hal ini yang lebih maju kan Kolega-Kolega KPK ya,” ujar Roy, di kantor Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.
“Yang melakukan kerja sama lebih lanjut dengan antar low enforcement (penegak hukum) dari kedua negara. Jadi kita Sekadar akan bantu apabila diperlukan,” imbuh Roy.
Sebelumnya Duta Besar RI Kepada Singapura Suryopratomo. Dia menjelaskan pemerintah Indonesia sudah menyerahkan secara Formal surat permintaan ekstradisi Tannos ke pihak Kementerian Luar Negeri Singapura.
“Dan sudah diterima Kantor Kejaksaan Akbar Singapura,” ungkap Suryopratomo kepada Media Indonesia, Selasa, 4 Maret 2025.
Tetapi, proses ekstradisi harus berhadapan dengan pengadilan di Singapura. Tannos disebut sudah menyatakan Bukan bersedia secara sukarela diekstradisi ke Indonesia. Dia juga telah menunjuk pengacara baru Kepada melakukan perlawanan hukum.
“Selanjutnya kita ikuti proses hukum acara di Singapura. Kasusnya akan dibawa ke pengadilan Kepada dimintakan keputusan dari pengadilan Kepada ekstradisi,” Terang dia.
Menurut dia, putusan Pengadilan Singapura menjadi Elemen yang menentukan berhasil atau tidaknya pemulangan Tannos ke Indonesia. Padahal, dia menilai permohonan Indonesia sudah kuat dan sesuai dengan persyaratan ekstradisi yang diharuskan.
Dia belum mendapatkan kepastian ihwal jadwal persidangan atas gugatan yang diajukan Tannos. Tetapi, dia menyebut masa penahanan Tannos Sebaiknya berakhir setelah Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request atau permintaan penahanan sementara selama 45 hari sejak Jumat, 17 Januari 2025.