Liputanindo.id BANDUNG – Kalapas Klas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo membantah pihaknya memberikan keistimewaan pada mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel Mardani H Maming. Seperti diketahui, beredar video di medsos narapidana korupsi Mardani Maming bebas berkeliaran di Bandara Dunia Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ).
“Memang Pas mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, Tetapi hal itu Buat keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin,” tutur Wachid, Senin (19/2/2023).
Dalam pemberitaan itu, dikatakan yang bersangkutan diduga melakukan perjalanan dengan bebas dari Banjarmasin menuju Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan pesawat A320-214 Punya Citilink tujuan Banjarmasin-Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB. Dalam penerbangan itu Mardani ditemani oleh dua orang aparat, menempati tempat duduk nomor 3D, sementara dua aparat yang mengawalnya Eksis di kursi 3E dan 3F.
Menurut Wachid, kepergian Mardani Maming ke Banjarmasin berdasarkan Penetapan Hakim Ketua PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor: 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm Copot 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 Copot 06 Februari 2024 perihal permohonam Sokongan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, Copot 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin Buat melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.
Dia juga membantah bahwa Mardani bebas berkeliaran karena Begitu itu Eksis aparat yang melakukan pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.
“Yang bersangkutan diminta Buat hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2/2024) pagi,” ujarnya.
“Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat,” imbuhnya.
“Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” tuturnya.
Wachid menyatakan selesai persidangan di Banjarmasin yang bersangkutan langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin dan yang bersangkutan kini sudah kembali ke selnya.
“Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin Buat bersidang,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Mardani H Maming telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, Begitu menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani tak menerima dan mengajukan banding. Tetapi, Pengadilan Tinggi Banjarmasin Malah menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun. Selanjutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Akbar (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara. (DIM)