Kalah Kasasi dari Agenz Mo, Ari Bias Pilih Legowo: Saya Enggak akan PK

Liputanindo.id – Pencipta Tembang Ari Bias mengaku diriya Enggak akan mengajukan langkah hukum lanjutan terkait putusan Mahkamah Mulia (MA) atas kasasi Agnez Mo. Ari memilih Kepada menghormati keputusan tersebut.

Lewat unggahan di Instagram Stories-nya, Ari Bias mengatakan bahwa ia menghormati putusan MA yang mengabulkan kasasi Agnez Mo terkait royalti. Ari Bahkan mengaku bersyukur sengketa hukumnya berakhir dengan putusan kasasi.

“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Mulia yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi,” tulis Ari di media sosialnya.

Pencipta Tembang “Bilang Saja” ini pun berharap kasus yang sempat bergulir ramai ini Dapat menjadi hikmah bagi banyak pihak. Ia pun percaya akan Terdapat rencana lebih Berkualitas atas perjuangannya.

Cek Artikel:  Macam-macam-Macam-macam Teladan Alat Musik Jenis, Nama, dan Langkah Mainnya

“Saya percaya, Tuhan telah merencanakan Sekalian ini atas kehendakNya dan rencanaNya Niscaya yang terbaik. Tetapi, Tetap Terdapat satu hal yang tersisa Kepada Cocok-Cocok menuntaskan perjuangan ini,” katanya. 

Tetapi demikian, Ari Bias menegaskan bahwa ia Enggak akan melakukan upaya hukum lanjutan pasca putusan kasasi tersebut. Ia memilih Kepada menepati janjinya sendiri. 

“Seperti janji saya, Enggak akan Terdapat PK,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Ari Bias mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pelanggaran hak cipta atas beberapa lagunya, termasuk “Bilang Saja”. Agnez Mo diduga Enggak membayar royalti di tiga pertunjukannya hingga mengabaikan izin pembawaan Tembang Punya Ari Bias. 

Ari Bias Begitu itu meminta Agnez Mo membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar dengan rincian Rp500 juta di setiap aksi Pentas. 

Cek Artikel:  MCR ke Jakarta Seluruh Musik dari Album The Black Parade Siap Dilantunkan

Mungkin Anda Menyukai