Kalah Gugatan di Pengadilan Malaysia, Mantan PM Najib Razak Batal Jadi Tahanan Rumah

Liputanindo.id – Pengadilan Malaysia menolak permohonan hukum mantan Perdana Menteri Najib Razak yang dipenjara Kepada mendapatkan Arsip yang menurutnya akan memungkinkan dia menjalani sisa hukuman penjara sebagai tahanan rumah.

Dalam salinan putusan yang dirilis ke media seperti dikutip Bernama, pada Rabu (3/7), Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menemukan Tak Terdapat kasus yang dapat diperdebatkan yang memerlukan sidang penuh atas permohonan Najib.

Hakim Amarjeet Singh menggambarkan pernyataan tertulis yang diajukan oleh Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi dan politisi tingkat tinggi lainnya dari partai Najib mengatakan mereka Menyantap salinan perintah kerajaan tersebut hanya sekedar isu, dan mengatakan pemerintah Tak Mempunyai kewajiban hukum Kepada menanggapi permohonan tersebut.

Cek Artikel:  Pemenang Nobel Muhammad Yunus Formal Dilantik Pimpin Pemerintahan Bangladesh, Dua Mahasiswa Masuk Jajaran Tim

Dalam permohonan peninjauan kembali yang diajukan pada 1 April, Najib mengatakan bahwa ‘perintah tambahan’ yang dikeluarkan oleh mantan raja itu menyertai keputusan dewan pengampunan pada bulan Februari Kepada mengurangi separuh hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi di 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang bernilai miliaran dolar.

Najib telah meminta pengadilan Kepada memaksa pemerintah menjawab atau mengonfirmasi keberadaan perintah kerajaan, yang menurutnya akan memberinya hak Kepada menjalani sisa masa tahanan rumah, dan melaksanakan perintah tersebut Kalau memang Terdapat.

“Najib berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut,” kata pengacaranya Muhammad Shafee Abdullah.

“Dari segi etika, Semestinya pemerintah merespons,” sambungnya.

Dewan pengampunan yang mengurangi separuh masa jabatan Najib dipimpin oleh Raja Al-Sultan Abdullah Ahmad Shah, yang masa jabatan lima tahunnya sebagai kepala negara berakhir pada bulan Januari.

Cek Artikel:  Gandeng Pengacara Ternama, Delta Airlines Bakal Tuntut Ganti Rugi dari CrowdStrike dan Microsoft

Najib dinyatakan bersalah pada tahun 2020 atas tindak pidana pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan karena secara ilegal menerima Anggaran yang disalahgunakan dari unit Anggaran negara 1Malaysia Development Berhad. Putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan tinggi Malaysia pada tahun 2022.

Penyelidik Malaysia dan AS memperkirakan 4,5 miliar dolar AS (Rp73 triliun) dicuri dari 1MDB dan lebih dari 1 miliar dolar AS (Rp16 triliun) disalurkan ke rekening yang terkait dengan Najib.

Dewan pengampunan pada bulan Februari mengatakan Najib diperkirakan akan dibebaskan pada Agustus 2028, enam tahun setelah dia mulai menjalani hukumannya. Keputusan ini juga mengurangi denda yang dikenakan pada mantan perdana menteri, sehingga memicu keributan di Malaysia.

Cek Artikel:  Nekat Datang ke Israel, 140 Kaum Korea Selatan Berhasil Pulang dengan Selamat

Najib, yang juga mempertimbangkan Kepada mengajukan petisi baru Kepada mendapatkan pengampunan penuh, Tetap diadili atas tuduhan korupsi dalam beberapa kasus terkait 1MDB lainnya.

Mungkin Anda Menyukai