Liputanindo.id, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengecam keras tindakan pelemparan terhadap KA 283 Serayu Rekanan Karawang – Pasarsenen, pada Sabtu (20/9) pukul 16.23 WIB di lintas Emplasemen Stasiun Karawang pada petak jalan Stasiun Klari – Stasiun Karawang. Akibat kejadian tersebut, kaca pada rangkaian kereta 2, 3, dan 5 mengalami kerusakan pecah.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan Begitu ini petugas TKA melakukan penanganan sementara telah dilakukan dengan menutup bagian kaca yang rusak serta memindahkan pelanggan ke kursi lain, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan.
Lebihlanjut, petugas Pengamanan (PAM) Stasiun Karawang langsung melakukan penyisiran di Posisi kejadian Demi mencari dan menindak pelaku sesegera mungkin. “Petugas PAM juga melakukan sosialisasi kepada Anggota yang berada di Sekeliling jalur KA sebagai antisipasi hal-hal serupa dan mendukung proses tindak lanjut.
“KAI sangat menyesalkan peristiwa ini. Tindakan pelemparan ke arah kereta api sangat berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan jiwa penumpang. Kami berharap masyarakat turut menjaga keselamatan Serempak dengan Kagak melakukan tindakan Destruksi semacam ini,” ujarnya.
Sebagai catatan, tindakan pelemparan terhadap kereta api termasuk perbuatan pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau Kagak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dari aturan tersebut, KAI Daop 1 Jakarta sangat mengecam atas tindakan-tindakan Destruksi terhadap sarana dan prasarana kereta api. KAI menghimbau kepada seluruh Anggota masyarakat khususnya yang tinggal di Sekeliling jalur rel, Demi menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti Destruksi terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.
KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa Pelarangan beraktivitas di jalur kereta api selain Demi kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api Demi kepentingan lain, selain Demi angkutan kereta api.
“KAI mengimbau masyarakat Demi Kagak melakukan Destruksi terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab Serempak antara operator, pemerintah, dan masyarakat,” tutup Ixfan Hendriwintoko.

