KAI Commuter mengimbau kepada para pengguna KRL untuk tidak menyalahgunakan pin ibu hamil. Pin tersebut merupakan layanan KAI Commuter bagi penumpang prioritas yakni ibu hamil.
Layanan ini untuk mempermudah petugas dan penumpang lain untuk memberikan bantuan kepada pelanggan yang tepat khususnya dalam masa kehamilan trimester pertama, yang secara fisik masih belum terlihat hamil.
“Dengan layanan Pin Ibu Hamil ini, KAI Commuter memberikan prioritas dan pelayanan khusus selama berada di dalam perjalanan dan area stasiun,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (25/9).
Baca juga : Luar Lazim Jujur, Petugas KRL Serahkan Intervensi Rp500 Juta
Kepada menggunakan layanan ini pengguna terlebih dahulu harus mendaftar secara daring pada tautan http://bit.ly/30DZ20k untuk pengguna wilayah Jabodetabek dan tautan http://bit.ly/3rRIIGE untuk pengguna di wilayah Yogyakarta dan Solo.
Petugas KAI Commuter juga akan mengirimkan email konfirmasi pada H+1 bulan HPL kepada pengguna yang sesuai dengan tanggal batas HPL untuk mengembalikan pin ibu hamil yang sudah diberikan. Eksispun batas waktu pengembalian pin ibu hamil setelah masa batas HPL adalah satu bulan. “Jadi kami memberikan batas waktu selama satu bulan untuk mengembalikan pin tersebut,” Joni menambahkan.
Eksispun batas waktu pengembalian Pin Ibu Hamil setelah masa batas HPL adalah satu bulan. “Jadi kami memberikan batas waktu selama satu bulan untuk mengembalikan pin tersebut,” tambah Joni.
Baca juga : Mulai 8 Juni, Lansia Dilarang Naik KRL Jabodetabek di Jam Sibuk
KAI Commuter juga mengajak untuk menjaga kenyamanan dan menghormati pengguna lainnya. Maka itu, kepada pengguna yang memiliki PIN Ibu Hamil dan telah melewati batas HPL untuk segera mengembalikan pin tersebut kepada petugas di stasiun. KAI Commuter juga mengimbau agar PIN Ibu Hamil tidak disalahgunakan untuk kepentingan apa pun.
Sebelumnya, viral di media sosial rekaman video ibu hamil yang diduga menyalahgunakan Pin Ibu Hamil KAI Commuter. Dalam video tersebut terekam seorang ibu menggunakan kemeja bergaris hitam putih menggunakan Pin Ibu Hamil di dalam KRL. Di belakang pin tertulis angka 2024 yang diduga sebagai waktu hari perkiraan lahir (HPL).
Video tersebut pun diunggah dengan narasi bahwa pengguna pin telah menyalahgunakan pin agar mendapatkan kursi di dalam kereta karena jika HPL yang tertera 2024, pengguna tersebut seharusnya sudah melahirkan.
Belakangan diketahui, ibu hamil yang terekam dalam video itu memberikan klarifikasi. Melalui akun Instagram @tamani_firdaus, ia menyatakan usia kandungannya baru menginjak 17 minggu. Oleh sebab itu, perutnya belum terlihat besar.
Nomor tahun 2024 yang tertulis di belakang pin yang ia gunakan adalah kesalahan penulisan dari petugas. Ia pun memperlihatkan surat penyerahan pin yang diberikan petugas KAI Commuter dan tertera bahwa hari perkiraan lahir (HPL) adalah tahun 2025. Ia pun meminta agar pengguna KRL maupun masyarakat umum tidak sembarangan merekam orang lain di tempat umum tanpa izin. (J-3)