Kaesang Penjelasan Soal Jet Pribadi, KPK Akan Analisa Dugaan Gratifikasi Selama 30 Hari

Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara soal kedatangan Ketua Standar PSI, Kaesang Pangarep. Lembaga antirasuah ini menyebut, Kaesang hadir untuk menyampaikan laporan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi.

“Betul, saudara K (Kaesang) datang ke Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, dalam rangka pelaporan gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9/2024).

Tessa menjelaskan, Direktorat Gratifikasi berada di Gedung KPK C1. Menurutnya, laporan itu selanjutnya bakal dianalisis dalam kurun waktu 30 hari.

“(Selanjutnya) Dianalisa oleh Direktorat Gratifikasi selama 30 hari kedepan,” jelas Tessa.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (17/9). Dia menyebut, kedatangannya itu bukan atas panggilan ataupun undangan dari lembaga antirasuah, melainkan merupakan inisiatif pribadi.

Cek Artikel:  Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Lantik Koswara sebagai Pj Wali Kota Bandung Gantikan Bambang Tirtoyuliono

“Kedatangan saya hari ini ke KPK adalah karena inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena panggilan/undangan tertulis dari KPK walaupun saya bukan pejabat/penyelenggara negara,” kata Kaesang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9).

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menjelaskan, tujuan dia ke KPK lantaran ingin menyampaikan informasi ihwal keberangkatannya ke Amerika Perkumpulan (AS) menggunakan jet pribadi.

“Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya,” ungkap Kaesang.

Oleh karena itu, Kaesang ingin meminta saran dan nasehat terkait tudingan kepada dirinya beberapa waktu belakangan.

“Saya minta arahan dan nasehat dari KPK,” ujarnya.

Mungkin Anda Menyukai