Kado Kemerdekaan, 2.379 Penduduk Binaan di Sulteng Terima Remisi

Kado Kemerdekaan, 2.379 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi 
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura (kanan) didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar (kiri) memberikan surat remisi kepada perwakilan warga binaan.(DOK KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

KANTOR Daerah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 2.379 warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) provinsi itu. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan, remisi tersebut adalah kado kemerdekaan untuk para warga binaan di saat perayaan hari kemerdekaan RI ke-79 tahin 17 Agustus lalu.

“Remisi tersebut sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pembinaan di masing-masing LP,” kata Hermansyah dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (20/8).

Baca juga : Peringati HUT RI, 349 Penduduk Binaan Lapas Sorong Terima Remisi

Menurut Hermansyah, dari 2.379 warga binaan yang menerima remisi, 2.366 di antaranya menerima remisi umum I, tujuh  mendapatkan remisi umum II yang berarti langsung bebas, dan enam anak di LP Anak juga menerima remisi.

Cek Artikel:  Pemkot Surabaya Dukung Investasi di Sektor Matangan

Ia menjelaskan, penerima remisi tersebar di pelbagai LP se Sulteng. “Lapas Palu mencatat jumlah terbanyak dengan 602 penerima, diikuti Rutan Donggala dengan 274 penerima. Yang menarik, tujuh warga binaan dari Lapas Luwuk, Palu, dan Donggala akan langsung menghirup udara kebebasan berkat remisi umum II,” ungkapnya. 

Hermansyah menekankan, bahwa proses pemberian remisi tahun ini dilakukan dengan lebih ketat. “Kami mempertimbangkan pelbagai aspek seperti perilaku, prestasi, dan partisipasi dalam program pembinaan. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk penghargaan atas upaya mereka untuk menjadi lebih baik,” tegasnya.

Baca juga : Pj Gubernur Babel Serahkan SK Remisi HUT ke-78 RI di Lapas Pangkalpinang.,

Lebih lanjut, Hermansyah menegaskan, bahwa pemberian remisi dilakukan tanpa diskriminasi dan praktik pungutan liar. 

Cek Artikel:  Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Pesantren, 26.000 Santri Ikuti Sekolah Bisnis

“Ini adalah hak mereka, dan kami memastikan prosesnya berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Pemberian remisi itu diharapkan tidak hanya menjadi ‘hadiah’ semata, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.  “Kami berharap ini menjadi dorongan bagi mereka untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang lebih baik,” tandasnya.

Momen pemberian remisi ini menjadi simbol bahwa kemerdekaan tidak hanya dirayakan oleh mereka yang berada di luar jeruji besi, tetapi juga memberikan harapan baru bagi mereka yang sedang dalam proses pembinaan. 

Ini adalah bukti nyata bahwa semangat kemerdekaan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang sedang berjuang untuk kembali ke jalan yang benar. (Z-6)

Cek Artikel:  Jasad Perempuan Pencari Rumput di Brebes Dimakamkan

Mungkin Anda Menyukai