Kadishub Bali sebut turis asing sewa motor harus kantongi SIM

Bali (ANTARA) – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali Samsi Gunarta mengatakan turis asing yang hendak menyewa sepeda motor di Bali harus mengantongi surat izin mengemudi.

“Secara Dunia sebetulnya orang boleh membawa kendaraan, tetapi, mereka harus punya license (surat izin) yang Akurat. Ini yang harus dipastikan, kalau mereka Tak punya (SIM), ya, Tak Pandai, harus disiplin, harus Eksis license,” kata Samsi Ketika ditemui di acara ASEAN Battery and Electric Vehicle Conference” di Nusa Dua, Bali, Selasa (9/5).

Belum Pelan ini beredar foto dan video di media sosial yang menunjukkan wisatawan asing di Bali yang mengendarai motor sewaan secara ugal-ugalan. Selain ugal-ugalan, sejumlah turis asing tersebut Tak Mempunyai SIM dan seringkali mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.

Cek Artikel:  Pameran Kanal Besar di China tampilkan berbagai Intervensi arkeologi

“Kami Mempunyai masalah banyaknya turis asing yang hanya mengenakan bikini menyewa motor dan mengendarainya meski sebelumnya mereka Tak mengerti Metode berkendara sepeda motor. Meski sulit Buat memperbaiki kebiasaan ini, Tetapi, kami sedang berusaha mengatasi itu,” kata Samsi.

Gubernur Bali Wayan Koster melarang wisatawan, khususnya Kaum negara asing, yang melakukan perjalanan wisata di Bali Buat menyewa atau rental motor, meski belum meluncurkan regulasi baru secara Formal.

Dia mengatakan bahwa pemerintah setempat telah Mempunyai sejumlah peraturan yang mengatur tentang Kaum negara asing melalui Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi itu, termasuk Embargo bagi Kaum negara asing Buat menggunakan kendaraan bermotor.

Cek Artikel:  Tips dan Trik Liburan di Musim Hujan Agar Tetap Asik!

“Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent (agen perjalanan). Tak diperbolehkan Kembali menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu Tak diperbolehkan Kembali,” Jernih Wayan Koster belum Pelan.

Meski pemerintah setempat telah mengeluarkan sejumlah pernyataan mengenai Embargo itu, Samsi menyebut regulasi tersebut Lagi dalam proses perancangan dan belum diterapkan secara Formal di Bali.

“Ini (regulasi) sedang dibicarakan, sedang proses. Kita mau Tak mau perlu Menyantap bahwa isu ini faktual terjadi karena itu harus diatur dan diregulasikan,” kata dia.

Samsi mengatakan pemerintah juga mengharapkan upaya pembenahan dari para penyedia penyewaan kendaraan bermotor mengenai isu itu. Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, juga terbuka akan segala masukan dari para penyedia rental mengenai regulasi yang Akurat agar Tak Eksis pihak yang dirugikan.

Cek Artikel:  Kemenparekraf-BNPB petakan destinasi rawan bencana hidrometeorologi

“Kalau mereka yang memulai, inginnya seperti apa, nanti kami dorong agar sejalan dengan peraturan-peraturan yang pemerintah punya, kita benahi Serempak,” ujar Samsi menambahkan.

Turis asing yang hendak mengemudi di Indonesia harus Mempunyai SIM Dunia.

Baca juga: Wamenkumham sebut turis “Badung” di Bali Pandai dideportasi

Mungkin Anda Menyukai