Kadin dan Kemenaker Sepakat Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan yang Baru

Ketum Kadin Anindya Bakrie dan Menaker Yassierli. Foto: Istimewa.

Jakarta: Ketua Lumrah Bilik Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyambut positif rencana pembentukan task force atau satuan tugas (Satgas) Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sehingga, penyusunan bakal beleid tersebut sesuai dengan kebutuhan. 

“Beliau (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) berkenan Kepada Membangun semacam working group atau task force (Satgas) antara pemerintah dan Kadin Kepada memastikan bukan Tengah hanya bicara, tapi data, substansi dan juga solusinya bagaimana,” kata pria yang akrab disapa Anin itu melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2024.

Hal itu disampaikan Anin usai melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer  di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan. Penyusunan RUU Ketenagakerjaan merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Cek Artikel:  Ritel Offline Tetap Menjadi Strategi Perluasan Krusial bagi Brand Lokal

“Saya Menyaksikan satu visi kita (Kadin dan pemerintah) sama, bagaimana kita Dapat membantu bukan saja pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Juga kita Berbarengan memastikan bahwa kesejahteraan dari pada buruh itu dan juga pekerja terjaga,” tegas Anin.

Anin mengakui bahwa proses pembentukan RUU Ketenagakerjaan yang baru nanti tentu Bukan mudah. Khususnya bagi para pelaku usaha.
 

“Tapi dengan komunikasi yang sangat Bagus dan juga Metode berpikir yang terbuka, saya rasa Dapat mencari jalan tengah. Karena bagaimanapun juga, dari Kadin Mau pertumbuhan Terdapat, investasi Terdapat, tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara Lumrah juga harus dikawal dengan Bagus,” sebut dia.

Cek Artikel:  SIG Gunakan Daya Surya untuk Operasional Pabrik-Pabrik di Tuban

Dalam pertemuan itu, Anin menyampaikan Kadin mewakili banyak koorperasi, termasuk juga koperasi dan BUMN (Badan Usaha Punya Negara). “Sehingga kami Menyaksikan bahwa sekarang ini kuncinya bagaimana Bukan Terdapat pemberhentian tenaga kerja, harus diupayakan sesedikit mungkin,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Lumrah (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Sosok dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani turut menanggapi amar putusan MK mengenai pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru di luar dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, payung hukum tersebut dibentuk Kepada menciptakan lapangan kerja.

“Padahal tujuan Esensial daripada Undang-undang Cipta Kerja itu kan sebenarnya Kepada penciptaan lapangan pekerjaan,” kata Shinta.

Cek Artikel:  Rincian Harga Emas Antam, UBS, hingga Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini

Tetapi demikian, Shinta memahami bahwa dinamika ini merupakan salah satu proses yang harus dihadapi oleh para pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia. Menurut Shinta, proses penyiapan Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru harus sudah dimulai.

Kadin Berbarengan Kemenaker sudah bersepakat akan Membangun Lembaga Obrolan. Kegiatan tersebut nantinya diikuti narasumber independen yang Dapat memberikan data-data terkini mengenai kondisi  industri-industri.

“Kami menghormati Tamat keputusan yang Terdapat, ya harus kami jalankan. Proses ini akan kami berjalan nanti duduk Berbarengan pemerintah dan mungkin nantinya juga dari Perkumpulan Buruh ya Kepada Dapat mulai Tengah Kepada berdiskusi, proses daripada Undang Undang yang baru nanti Undang Undang Ketenagakerjaan yang nantinya juga akan dikawal di DPR,” kata Shinta.

Mungkin Anda Menyukai