
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyebut aksi Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Kabupaten Bogor, mengeluarkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) seperti Swasta. Kades Klapanunggal meminta THR sebesar Rp165 juta ke perusahaan.
“Saya cenderung kades sama dengan Swasta di Bekasi,” kata Dedi di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4).
Dedi mengatakan harus Eksis penanganan proses hukum dari aksi tersebut. Dia juga sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus. “Artinya harus Eksis proses hukum yang dilakukan. Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar,” ujar dia.
Dedi menuturkan secara struktural, tindakan Kades Klapanunggal merupakan tanggung jawab pembinaan dari Bupati Bogor. Dia menekankan tindakan permintaan THR oleh Kades Klapanunggal menunjukkan dia abai dengan surat edaran gubernur.
“Tapi dari sisi dia abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, Bagus itu pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, pemerintahan kabupaten, kota kan Bukan boleh memberi dan menerima,” kata Dedi.
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, diduga meminta THR kepada perusahaan di wilayahnya. Dia diduga meminta THR dengan berbagai keperluan lain dengan total nilai Rp165 juta. (Fah/P-2)