Kadernya yang Jadi Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Golkar Sekadar Dapat Prihatin

Liputanindo.id – Wakil Ketua Biasa Partai Golkar, Adies Kadir, prihatin usai Gubernur Bengkulu sekaligus Cagub Bengkulu 2024 Rohidin Mersyah yang diusung partainya, ditangkap KPK.

“Partai Golkar adalah partai yang taat hukum, kami tentunya akan mengimbau kepada yang bersangkutan Buat mengikuti Sekalian proses hukum yang sedang berjalan,” kata Adies, Senin (25/11/2024).

“Kami prihatin terhadap kasus yang menimpa beliau di Begitu berkontestasi di Pilkada,” lanjutnya.

Adies juga Tetap menimbang apakah Golkar nantinya akan memberi Donasi hukum kepada Rohidin.

“Kami akan pelajari peristiwa hukum yang menimpa Rohidin. Terkait apakah akan memberikan Donasi hukum, Tetap kami koordinasikan dengan Sahabat-Sahabat Bakumham Partai Golkar,” bebernya.

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga memeras pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Cek Artikel:  Hati-Hati Kabupaten Badung Diproyeksi Dapat Defisit APBD Tahun 2024

“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam kemarin.

Alex menegaskan penyidik KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup Buat Memajukan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup Buat Memajukan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai Buat pendanaan pilkada.

Cek Artikel:  Oknum PNS Tulungagung dan Honorer BKN Surabaya Terlibat Pesta Ekstasi di Klub Malam

Dalam operasi tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, Tetapi hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Mungkin Anda Menyukai