Kabareskrim Kejar Aset Bandar Narkoba dengan TPPU

Kabareskrim Kejar Aset Bandar Narkoba dengan TPPU
Ilustrasi: Aset bandar narkoba(Dok.Antara)

KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada memastikan akan memiskinkan seluruh bandar narkoba dengan menjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Doku (TPPU). Seluruh personel telah diperintahkan Buat menyita aset-aset para bandar tersebut.

“Kami Tak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar Tiba aset-asetnya, kami akan kenakan tindak pidana pencucian Doku,” kata Kabareskrim dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9).

Wahyu mengatakan dengan Langkah memiskinkan para bandar dan kurir diharapkan dapat berefek jera. Sekaligus memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya.

Baca juga : Gembong Narkoba Fredy Pratama Belum Juga Ditangkap, Ini Jurus Terbaru Polri

Di sisi lain, jenderal bintang tiga itu berharap dengan penerapan pasal TPPU juga dapat menekan peredaran narkoba di Tanah Air. Pasalnya, akan Membikin para pelaku Buat berpikir dua kali sebelum melakukan tindak pidana peredaran narkotika tersebut.

Cek Artikel:  Kasus Sopir Truk Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi Periksa Enam Saksi

“Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran Polri Tiba tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya. Hanya dengan memiskinkan mereka maka InsyaAllah kita Dapat memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba,” tutur eks Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia asal Kalimantan Utara (Kaltara) Hendra Sabarudin. Nilai aset yang disita dibeli dari peredaran narkoba di Tanah Air itu senilai Rp221 miliar.

Hendra telah mengedarkan narkoba ke Indonesia dari Malaysia sejak 2017-2024. Perputaran Doku haram dari Golongan Hendra mencapai Rp2,1 triliun.

“Beroperasi sejak tahun 2017 Tiba 2024, selama itu telah memasukan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK perputaran Doku HS senilai Rp2,1 triliun,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024. (P-5)

Cek Artikel:  Kubu Pegi Minta KPK Awasi Praperadilan Kepada Menjaga Praktik Suap

Mungkin Anda Menyukai