Liputanindo.id – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono menyatakan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar akan diberi Denda pemberhentian Tak dengan hormat (PTDH) usai diduga menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari hingga tewas.
“Dalam Minggu ini kami upayakan sudah Eksis proses PTDH. Dalam Minggu ini setidak-tidaknya Tamat 7 hari ke depan saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat juga,” kata Suharyono kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Jenderal bintang dua Polri ini menjelaskan Dadang diduga menembak Ulil dari jarak dekat. Tembakan tersebut mengenai kepala korban.
Usai melakukan penembakan, Dadang menyerahkan diri. Kini, Kabag Ops Polres Solok Selatan ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Suharyono menyebut pihaknya Lagi mengusut kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan CCTV.
“Ini sesuatu yang Tak kami duga,” jelasnya.
Foto Dadang telah berompi tahanan beredar. Dari foto yang diterima, Dadang sedang duduk di kursi. Kedua tangannya telah diborgol kabel ties. Dia dijaga dua Personil Propam.
Sebelumnya, beredar Info Apabila Dadang menembak Ulil. Kejadian penembakan ini terjadi di Sekeliling Polres Solok Selatan pada Jumat Pagi hari tadi.