Liputanindo.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) Justin Timberlake berakhir ditangguhkan oleh pengadilan usai ia mengemudi dalam keadaan mabuk pada Juni 2024 lalu di New York. Ketika itu Justin melanggar rambu dan mengendarai mobilnya keluar dari jalur.
Penangguhan SIM Justin Timberlake diputuskan pada persidangan 2 Agustus. Sidang dilakukan online karena Justin Timberlake sedang berada di Eropa untuk turnya.
Selain penangguhan SIM, pada persidangan hakim juga meminta pengacara Justin, Edward Burke untuk tidak buka suara di media. Perintah ini diberikan lantaran Burke sebelumnya pada 26 Juli mengatakan Justin tidak mabuk saat mengemudi, sehingga tak seharusnya ditangkap.
“Polisi membuat kesalahan yang sangat signifikan dalam kasus ini. Kami sangat yakin bahwa tuduhan itu, tuduhan pidana akan dibatalkan,” kata Edward Burke kala itu, dilansir dari Reuters.
Pernyataan tersebut dinilai hakim merupakan upaya Justin Timberlake dan kuasa hukumnya untuk mengacaukan kasusnya, bahkan sebelum proses hukum dimulai. Demi itu, Edward Burke diminta tak berbicara dan SIM Justin Timberlake ditangguhkan berlaku setidaknya sampai sidang berikutnya pada 9 Agustus.
Sementara itu, sebelumnya Justin Timberlake ditangkap pada 18 Juni di Sag Harbor, New York, AS, mengendarai mobil BMW. Ketika dihentikan polisi mata Justin disebut merah dan berkaca-kaca, serta bau alkohol yang kuat tercium dari dirinya.
Ketika dilakukan tes di lokasi, Justin Timberlake dinyatakan tidak lulus dalam semua tes kesadaran standar, yang menandakan bahwa benar ia mengemudi dalam keadaan mabuk. Ketika itu Justin sempat dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan, hingga akhirnya bisa pulang setelah kuasa hukumnya datang.