Juknis Perpres Publisher Rights Tetap Disusun

Juknis Perpres Publisher Rights Masih Disusun
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Prabunindya R. Revolusi(Tangkapan layar Youtube Perhimpunan Percakapan Denpasar 12)

DIRJEN Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Prabunindya R. Revolusi mengatakan petunjuk dan teknis (juknis) dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Kepada Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights Tetap disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Presiden RI sebelumnya Joko Widodo sudah mencoba menunjukkan gestur lewat Perpres Publisher Rights yang sudah berlaku dan sekarang Kembali menunggu komite bekerja, menyusun juknisnya sehingga Perpres itu Bisa memberikan Dampak kepada rekan-rekan media,” kata Prabunindya dalam Percakapan Denpasar 12 secara daring, Rabu (30/10).

Menurutnya Perpres tersebut juga sebagai upaya mempertemukan platform dan media sehingga juknis sangat diperlukan.

Cek Artikel:  Panduan Belajar Komputer Demi Pemula Mulai dari Mana

“Saya dengar informasi bahwa sebagian dari kerja sama itu terpaksa ditunda realisasinya dikarenakan adanya petunjuk teknis yang memang belum selesai. Kita dorong agar Bisa segera mungkin menyelesaikan juknisnya,” ungkapnya.

Diketahui Ketika ini industri media mulai meredup banyak media yang bertahan hidup dengan melakukan kebijakan merumahkan karyawan hingga PHK.

Pemerintah Ketika ini dituntut menghadirkan terobosan baru dari sisi regulasi Kepada memastikan agar Eksis keberpihakan negara pada media nasional yang didukung juga dengan ekosistem media yang Berkualitas dan berkualitas.

Cek Artikel:  Apresiasi Kinerja, Pegadaian Berangkatkan Karyawan Terbaik untuk Wisata Religi

Menurutnya penguatan ekosistem media setidaknya Bisa didekati oleh dua metode. Pertama adalah pendekatan transformatif, atau sifatnya lebih teknikal dengan melakukan konfergensi, integrasi, koevolusi dan seterusnya. 

Eksis banyak pendekatan, teori, dan metode Kepada memastikan agar media Pelan Bisa melakukan transformasi yang menyeluruh sehingga Bisa memanfaatkan disrupsi digital menjadi sebuah Kesempatan. 

“Saya Mengerti sekali prakteknya susah dan alih-alih menambah efisiensi, malah menambah anggaran, menambah budget, menambah cost, sehingga Malah mengerus profitabilitas,” ucapnya.

Upaya kedua dengan pendekatan regulatif dimana negara Bisa hadir lewat regulasi Kepada menunjukkan keberpihakannya. 

“Saya pikir nggak masalah kalau kita bilang bahwa negara harus berpihak pada keberadaan media, apalagi medianya media nasional. Bagaimana negara harus menunjukkan keberpihakannya agar media nasional yang Eksis Ketika ini Bisa tetap hadir, Bisa tetap menjalankan fungsi jurnalistiknya,” paparnya.

Cek Artikel:  Kemendikbud-Ristek Dorong Kolaborasi SMK dan Industri Bentukkan Ekosistem Kemitraan

“Masyarakat itu Mempunyai hak Kepada mendapatkan informasi dan salah satunya adalah lewat pers, lewat media. Pendekatan regulatif ini yang kita harus cari terobosan-terobosan baru,” pungkasnya. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai