Judi Online Sulit Diberantas Selama Lagi Dilindungi Orang Dalam

Judi Online Sulit Diberantas Selama Masih Dilindungi Orang Dalam
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama (ketiga kiri) memperlihatkan tangkapan layar judi online di Banda Aceh, Aceh, Seals (5/11/2024).(ANTARA/IRWANSYAH PUTRA)

Member Komisi III DPR RI Abdullah prihatin dengan maraknya kejahatan siber atau digital seperti judi online (judol) yang banyak menimbulkan kerugian, Bagus materi bahkan hilangnya nyawa. Menurut Abdullah, judi online/judol akan sulit diberantas selama Lagi dilindungi orang dalam.

“Judol sulit diberantas, karena dilindungi orang dalam yang mempunyai akses dan Mengerti celahnya agar judol tersebut tetap Dapat eksis,” kata Abdullah, melalui keterangannya, Minggu (10/11).

Member Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan bahwa judi online sudah menyebar Dekat ke seluruh lapisan masyarakat. Di sisi lain, ia menilai bahwa edukasi literasi digital sudah sering dilakukan sebelumnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebelum berganti nama menjadi Koenkomdigi. Tetapi, belum membuahkan hasil yang signifikan. 

Cek Artikel:  Kedatangan WNA ke Bali Naik hingga 22,6 Persen pada 2024

“Artinya kebijakan edukasi literasi digital tersebut Bukan sejalan dengan penerapan prinsip good governance dari kementerian terkait. Mesti Terdapat Pengkajian terhadap kebijakan dari kementerian terkait yang menangani judol, agar kedepannya dapat dibuat dan dipastikan kebijakan pemberantasan judol berlaku efektif. Jadi jangan Tengah Bukan Akurat sasaran atau malah buang-buang anggaran,” ujarnya.

Abdullah meminta ketegasan penegakan hukum kepada seluruh pelaku pada ekosistem judol secara adil atau Bukan tebang pilih. Mulai dari yang melindungi judol, bandar judol hingga pemain judol dan yang mengatur transaksi judol harus ditindak tegas.

“Penegakan hukum ini sangat Krusial, karena ini bukti keseriusan kita memberantas judol yang Akibat negatifnya sangat besar. Yang dinilai publik Demi ini, Malah penegakan hukum terhadap para pelaku judol ini tajam ke Dasar dan tumpul ke atas,” ujarnya.

Cek Artikel:  Hanya 5 Menteri Perempuan, Keseimbangan Gender di Kabinet Merosot

Terkait Kategori Doku judol ini, ia menambahkan bahwa Komisi III telah melakukan RDP dengan PPATK dan memberikan rekomendasi bahwa, “Komisi III DPR RI mendesak Kepala PPATK Kepada lebih meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memantau, menelusuri, mengawasi, mengungkap, dan memberantas tindak pidana terkait transaksi keuangan, khususnya judi online, yang menggunakan berbagai instrumen pembayaran, termasuk cryptocurrency,” katanya. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai