Jubah Hakim Zonder Rasa Malu

PUTUSAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11) lalu benar-benar menampar wajah Republik ini yang pada Agustus lalu sudah berusia 78 tahun. Bagaimana tidak, MK sebagai lembaga pengadil konstitusi disebut MKMK telah diisi oleh para hakim yang cacat etika dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Uji Materi Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (capres-cawapres).

Dalam memutus syarat batas usia minimal capres-cawapres itu, sembilan hakim konstitusi dinyatakan melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Bilangan Karsa Hutama. Parahnya, pelanggaran paling berat justru dilakukan Ketua MK Anwar Usman.

Sebagai paman dari salah satu bakal cawapres, Anwar Usman divonis MKMK telah membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan batas usia minimal capres-cawapres. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu dinilai MKMK telah melanggar kode etik berat karena tak mengundurkan diri dalam proses pemeriksaan dan pengambilan putusan atas gugatan yang menyangkut anak Presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang maju menjadi bakal cawapres.

Cek Artikel:  Di Ambang Bencana Kekeringan

Di sini sejatinya sikap kenegarawanan Anwar ditunggu, yakni mengundurkan diri dari pemeriksaan kasus tersebut karena menyangkut kepentingan keponakannya. Di situ etika kenegarawanan Anwar diuji.

Tetapi, Anwar tetap memilih menangani perkara itu dan ikut mengambil putusan. Prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan, kesetaraan, independensi, kepantasan, dan kesopanan yang tertuang dalam Bilangan Karsa Hutama ditabraknya.

Putusan MKMK atas Anwar, baik sebagai hakim konstitusi maupun Ketua MK, menunjukkan ipar Presiden itu masih butuh banyak belajar etika. Kepakarannya dalam hukum tata negara masih belum dibarengi dengan etika yang mumpuni.

Alhasil, putusan yang dibuatnya pun sangat diragukan demi kepentingan bangsa dan negara. Tetapi, yang pasti, dalam putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres, kepentingan sang keponakan telah terakomodasi.

Dapat jadi Anwar lupa, sebelum bisa baca-tulis, etika ialah pelajaran pertama kali yang diterimanya dari orangtua di masa kanak-kanak. Siapa pun mendapat pelajaran itu, dengan kadar masing-masing berbeda tentunya, tergantung pada orangtuanya.

Cek Artikel:  Memilih Penjaga Konstitusi

Tap MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa sejatinya telah menetapkan rasa malu sebagai salah satu dari pokok-pokok kehidupan berbangsa. Tap MPR itu lahir dari tuntutan reformasi karena maraknya nepotisme di masa Orde Baru. Di situ ditekankan perlunya ditumbuhkembangkan kembali rasa malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Sudah 22 tahun usia Tap MPR itu, tetapi masih langka penyelenggara negara yang mengamalkannya. Rasa malu pun telah diturunkan gradasinya, cukup malu jika tak berpakaian di muka umum, tetapi tak malu jika menyidangkan gugatan yang menyangkut kepentingan keponakannya.

Nasi sudah jadi bubur. Etika Anwar Usman sebagai hakim MK sudah kadung ada celanya di mata MKMK.

Alih-alih Anwar Usman hengkang dari MK, hakim yang sudah 40 tahun mengabdi di dunia peradilan ini pantang mundur. Bahkan, ia mengaku menjadi korban fitnah. Anwar tak merasa ada konflik kepentingan ketika menyidangkan perkara Nomor 90 Pahamn 2023. Padahal, pemohon perkara itu jelas menyebut keponakan Anwar, Gibran sebagai Wali Kota Solo yang sukses.

Cek Artikel:  Karpet Merah Gibran

Setali tiga uang dengan Anwar, meski secara legitimasi moral dan etik sudah roboh, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran menyatakan tak ada alasan Gibran mundur dari cawapres. Dalihnya, putusan perkara nomor 90 itu bersifat final dan mengikat. The show must go on.

Dalam budaya Jepang, mundur dari jabatan ialah langkah terakhir bagi warga di sana untuk menyelamatkan kehormatannya. Bahkan lebih ekstrem lagi, harakiri menjadi pilihan pemungkas ketimbang hidup menanggung malu.

Budaya malu itu sudah ada di Jepang sejak ratusan tahun lalu, kemudian dilembagakan menjadi sebuah sistem di zaman Edo pada tahun 1600-an. Kini ketertiban dan kedisiplinan Jepang menjadi buah dari sistem yang sudah dibangun ratusan tahun lamanya itu. “Itu kan Jepang, beda dong dengan budaya Indonesia,” ucap orang yang tak punya malu.

Mungkin Anda Menyukai