Liputanindo.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang penjual video porno anak-anak secara daring yang meraih omzet hingga Rp12 juta per bulan.
Direktur Reserse Kriminal Spesifik Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio mengatakan tersangka RS ditangkap setelah dilakukan patroli siber dan menggambarkan terduga penjual video porno tersebut.
“Dari hasil penelusuran, RS akhirnya ditangkap di Kebumen,” katanya saat merilis kasus itu di Semarang, Selasa (23/7/2024).
Menurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Video-video porno tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu per bulan untuk video porno biasa dan Rp300 ribu per bulan untuk video porno anak.
“Konsumen yang sudah membayar selanjutnya dimasukkan sebuah grup di aplikasi Telegram,” tambahnya.
Pelaku yang sudah beraksi sejak 2023 tersebut memiliki sekitar 200 pelanggan.
Ia menjelaskan pelaku berperan sebagai orang yang mengunduh video-video porno tersebut yang kemudian disebarluaskan secara berbayar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Mengertin 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Mengertin 2008 tentang pornografi. (Ant)