Jual Tiket Palsu ke Penumpang Kapal Pelabuhan Soekarno-Hatta, Pemuda di Makassar Dibekuk Polisi

Liputanindo.id MAKASSAR – Polisi menangkap seorang pria berinisial AB usai menjual tiket palsu untuk penumpang kapal di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. 

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelaku telah beberapa kali melancarkan aksi jahatnya di wilayah pelabuhan. 

Baca Juga:
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penikaman Pemuda di Makassar Hingga Tewas

“Tiket Pelni yang dipalsukan ini sudah dilakukan beberapa kali dan meresahkan calon penumpang yang kadang mendesak masalah tiket, sehingga ditipu,” ungkapnya saat menggelar ekspos di Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (18/1/2024)

Kata dia, pelaku berusaha meyakinkan korban agar mau membeli tiket palsunya seharga Rp1,3 juta. 

“Dari hasil interogasi, AB sudah melakukan ini berulang kali dan banyak korban yang resah,” Yudi menuturkan. 

Cek Artikel:  SYL Minta Pengunduran Waktu Sidang untuk Pemeriksaan Kesehatan

Modusnya, kata Yudi, pelaku menawarkan tiket kepada korban di sekitar kerumunan sekitar pelabuhan.

“AB ini juga bekerjasama dengan kawan-kawannya,” bebernya. 

Para pelaku ini, melancarkan aksi tidak benarnya pad hari-hari besar yang memang banyak penumpang membutuhkan tiket. 

“Mereka banyak melakukan ini di hari-hari besar. Yang memang banyak penumpang membutuhkan tiket,” ucapnya.

Lebih jauh, lanjut dia, pelaku saat tiket kapal telah habis di loket, dia berupaya merayu korban agar mau membeli tiket palsunya. 

“AB ini dia awal merayu calon penumpang untuk beli penumpang, karena di loket tiket habis. Hari H dia bilang akan ada kawannya yang akan mengantarkan ke kapal Pelni,” terangnya.

Pada saat hari H untuk pemberangkatan, diungkapkan Yudi, rekannya yang merupakan penjual asongan mengantar sampai masuk ke kapal. Sementara AB di luar. 

Cek Artikel:  Presiden Prancis Minta Pemukim Yahudi yang Ancam Perdamian di Tepi Barat Dihukum

“Di kapal, ditanyakan tiketnya, ternyata palsu. Ini sering terjadi,” bebernya.

Korban yang merasa tidak terima ditipu, melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Makassar. 

“Korban melaporkan ke kami pada 2 Januari 2024, setelah kami cek di lapangan, orang ini sangat meresahkan,” tukasnya. 

Lanjut Yudi, sejauh ini ada banyak korban akibat dari aksi AB cs. Hanya saja, di antara mereka beberapa tidak membuat laporan Polisi. 

“Ini terkadang tidak membuat laporan kepada kami. Tapi menurut laporan, mereka ini baru mengetahui dirinya ditipu,” tandasnya.

Ditegaskan Yudi, saat ini pihaknya sementara melakukan pengejaran terhadap dua DPO lainnya yang merupakan rekan kerja AB. 

Sementara AB yang telah mengenakan baju tahanan, dijerat Pasal 378 tentang penipuan.

Cek Artikel:  Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Makassar Berawal dari Masalah Asmara, Pelaku Diduga Sempat Rudapaksa Korban

“Ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Tiga Pemuda Bobol Dua Kantor Kelurahan di Makassar Dibekuk Polisi

 

Mungkin Anda Menyukai