Liputanindo.id – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap pria berinisial AN alias Gatot (32 tahun), yang kedapatan menjual psikotropika hasil pura-pura berobat dan menebus resep ke dokter.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Kokoh Prakoso mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (12/8/2024) di kediamannya di Kelurahan Sukasari, Kota Bogor.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua butir psikotropika jenis Riklona, 27 butir pil psikotropika jenis Atarax Alprazolam, dan uang penjualan sebesar Rp30 ribu,” kata Bismo di Kota Bogor, Selasa (13/8/2024).
Ia menjelaskan, dari hasil keterangan tersangka, obat psikotropika tersebut didapat dengan cara pura-pura berobat.
“Resep obat dari dokter ditebus, setelah itu obatnya diperjual belikan dengan harga per butir rata-rata Rp25 ribu sampai dengan Rp30 ribu,” jelasnya.
Bismo mengungkapkan, penangkapan Gatot berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa tersangka sering menjadi perantara dalam jual beli psikotropika berbagai jenis. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Ia mengatakan, kepolisian mendatangi rumah tersangka, dan mendapati satu orang dengan ciri fisik yang informasikan sedang berada di depan teras rumah tersebut.
“Selanjutnya tim opsnal mengamankan, menginterogasi, dan melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti psikotropika dan uang hasil penjualan di dalam tas selempang dalam rumah,” ujarnya.
Begitu ini, kata Bismo, tersangka beserta barang buktinya telah dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut. (Ant)