Liputanindo.id – Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menangkap tiga Anggota negara Indonesia (WNI) yang menjual produk kosmetik dan kecantikan atau skincare tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) di Sekeliling Setapak, Kuala Lumpur dan Sekeliling Ampang, Selangor.
Mengutip Antara, Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh dalam sebuah pernyataan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah dilakukan penggerebekan di tiga Letak berbeda. Penggerebekan ini dilakukan dalam satu operasi Tertentu pada Kamis (25/4/2024) Sekeliling pukul 12.15 waktu setempat.
Berdasarkan pengaduan dan hasil intelijen selama tiga minggu, operasi tersebut bergerak di tiga Letak dan menangkap yang diduga dalang Istimewa sindikat penjualan produk kosmetik dan kecantikan tersebut. Dalang dari penjualan skincare ilegal itu merupakan seorang Perempuan WNI berusia Sekeliling 50 tahun.
Tim JIM yang bekerja sama dengan petugas penegakan (farmasi) Departemen Kesehatan Kawasan Federal Kuala Lumpur juga menangkap seorang Pria dan Perempuan WNI masing-masing berusia 25 dan 35 tahun, yang diyakini bertindak sebagai Penganjur daring kosmetik dan produk kecantikan itu.
Dari hasil penangkapan itu, didapati salah satu Perempuan WNI Mempunyai Social Visit Pass (PLS) yang Lagi berlaku, sedangkan Perempuan lainnya Bukan Mempunyai Berkas perjalanan atau paspor yang Absah Kepada berada di negara tersebut. Sementara Pria WNI telah Melewati masa tinggal di Malaysia.
Lewat, kata Ruslin, selain mengamankan ketiga WNI, tim operasi Tertentu itu menyita sejumlah kosmetik dan produk kecantikan berbagai merek, dua paspor Indonesia, Fulus Kas sebesar 3.263 ringgit Malaysia (RM) atau Sekeliling Rp11 juta dan Rp3,271 juta.
Dikatakan bahwa modus operandi sindikat adalah membawa masuk produk kosmetik dan kecantikan secara ilegal Kepada dijual kepada pelanggan secara daring melalui agen dengan harga RM159 (Sekeliling Rp537 ribu) per produk.
Sindikat itu menggunakan platform media sosial Kepada mempromosikan produk kosmetik dan kecantikan serta dipercayai telah beroperasi selama enam bulan.
Ketiga WNI itu ditahan karena diduga telah melakukan kesalahan di Rendah Undang-Undang Keimigrasian 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966 dan Peraturan-peraturan Keimigrasian 1963 dan ditahan di Depot Imigrasi Semenyih.
KKM, menurut dia, juga akan melakukan penyelidikan terhadap WNI yang ditangkap tersebut karena diduga telah melakukan kesalahan di Rendah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik Tahun 1984.
Sementara itu, ia mengatakan seorang Pria Anggota negara Malaysia diberikan pemberitahuan Kepada hadir ke kantor imigrasi Kepada membantu penyelidikan.
Lebih lanjut, JIM akan bekerja sama dengan pelbagai lembaga penegakan hukum dan tindakan tegas akan dikenakan kepada pihak manapun yang didapati melakukan kesalahan di Rendah Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963 dan Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyeludupan Migran 2007 (ATIPSOM).