JPU Ungkap Kronologi Awal AKP AG Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Liputanindo.id BANDAR LAMPUNG – Kronologi keterlibatan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG), yang telah dipecat dari dinas kepolisian, karena terlibat jaringan narkotika Fredy Pratama terungkap di pengadilan. 

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Lumrah (JPU) Kejari Bandarlampung Eka S dalam pembacaan dakwaannya dalam sidang perdana mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG di Pengadilan Negeri Tipikior Tanjungkarang, Senin (23/10/2023). Sidang tersebut oleh Mejelis Hakim Lingga Setiawan, didampingi dua hakim Personil yakni, Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.

 

“Berawal pada akhir Agustus 2022 di area KM 0 – 20B di Tol Bakauheni – Terbanggi Lampung, terdakwa Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan memimpin penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika atas nama Ical dengan peran sebagai kurir yang membawa barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat Sekeliling 30kg,” kata dia.

Baca Juga:
Tiga Personil Polres Situbondo Dipecat Kasus Narkoba dan Desersi

Kemudian, lanjut dia, dari penangkapan tersebut, terdakwa AG mengamankan barang bukti, antara lain berupa ponsel yang di dalamnya terungkap adanya komunikasi kurir atas nama Ical dalam jaringan peredaran narkotika Fredy Pratama alias The Secret alias Mojopahit alias Air Vag alias Koko Malaysia alias Miming yang Tetap dalam daftar pencarian orang (DPO).

Cek Artikel:  Pep Guardiola "Feeling" Bakal Juara EPL Empat Kali Berturut-turut

“Terdakwa AG kemudian memanfaatkan barang bukti berupa handphone Punya pelaku Ical, berusaha menghubungi seseorang dengan inisial  BNB dengan tujuan agar narkotika Dapat ‘Terjamin’ Ketika melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan,” kata dia.

Tetapi, lanjut dia, upaya terdakwa AG Kepada berkomunikasi dengan seseorang dengan inisial BNB tersebut belum membuahkan hasil. 

“Kemudian pada Maret 2023 terdakwa AG kembali memimpin penangkapan terhadap kurir narkotika jaringan BNB dengan barang bukti berupa 18 kg sabu dan disusul kemudian pada April 2023 melakukan penangkapan terhadap kurir yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat 30 kg dalam kemasan AC portabel yang dipaketkan melalui kargo atau jasa ekspedisi,” kata dia.

Cek Artikel:  Polisi Ungkap Jaringan Penyelundupan Rohingya ke Aceh Melibatkan Kaum Lokal

Ia mengatakan, setelah melakukan serangkaian penangkapan  kurir narkotika tersebut, terdakwa AG kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli Bin Yob Gianto Gozal.

“Kalimat pesan yang disampaikan terdakwa AG yakni, ‘Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan, tapi Tak Terdapat penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja Kepada masa depan,” kata JPU mengikuti pesan yang disampaikan terdakwa AG pada surat dakwaan yang dibacakan, seperti dilansir dari laporan Antara.

Selain mengirimkan pesan tersebut, terdakwa juga berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli Bin Yob Gianto Gozal dan seseorang dengan inisial BNB dengan maksud Kepada meminta “jatah” sebesar Rp15 juta per kilogram setiap kali Terdapat pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

Cek Artikel:  Pesta Miras Berujung Maut di Makassar, Pria Paruh Baya Tewas Ditikam Kawan Sendiri

“Atas permintaan tersebut seseorang dengan inisial BNB kemudian menawar upah atau ‘jatah’ yang diminta oleh terdakwa AG tersebut sehingga disepakati akhirnya sebesar Rp8 juta perkilogram Kepada setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan,” tambahnya Tengah.

Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika Punya jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi Fulus sebesar Rp1,3  miliar dari jaringan Fredy Pratama. (IRN)

 

Baca Juga:
Mantan Personil Polisi di Sulsel Ditangkap Kasus Narkoba

 

Mungkin Anda Menyukai