Liputanindo.id JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Mulia (MA) Hasbi Hasan disebut Jaksa KPK menerima Fulus suap sebesar Rp3 miliar yang diantarkan langsung ke kantornya oleh Dadan Tri Yudianto (DTY) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
“Selanjutnya Dadan Tri Yudianto Berjumpa dengan Hasbi Hasan di kantor Mahkamah Mulia RI dan menyerahkan Fulus sebesar Rp3 miliar serta print-out susunan majelis hakim,” kata Jaksa KPK Demi membacakan dakwaan terhadap Hasbi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga:
Soal Video Viral Mardani Maming, KPK Imbau Ditjen Pas Tindaklanjuti
Dikutip dari isi dakwaan, Jaksa mengatakan DTY tengah membantu Hendry Tanaka dalam menenangkan gugatan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di tingkat kasasi dengan tergugat Budiman Gandi Suparman.
Demi memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY Demi mencarikan Donasi yang Dapat memenangkan gugatannya di MA. DTY pun menyanggupi dan meminta tolong Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.
Setelah komunikasi antara DTY dan Hasbi terjadi, DTY meminta sejumlah Fulus kepada Hendry sebagai biaya pengurusan perkara tersebut.
Hendry pun menyanggupi Demi membayar sebesar Rp11,2 miliar kepada DTY. Dari Fulus tersebut, DTY menyiapkan Rp3 miliar Demi diserahkan ke Hasbi Hasan.
“Atas penarikan Fulus tersebut selanjutnya sebesar Rp3 miliar dalam pecahan Rp100.000 oleh Dadan Tri Yudianto dibawa ke kantor Mahkamah Mulia RI,” Jernih dia.
Setelah itu, dilansir dari Antara, Hasbi Hasan melanjutkan tugas Demi meyakinkan dua hakim, yakni Sri Murwahyuni dan Prim Haryadi agar Mempunyai pendapat yang sama dengan hakim Gazalba Saleh mengabulkan gugatan dan menjatuhkan Budiman Gandi Suparman hukuman penjara.
Pada akhirnya, musyawarah pengucapan perkara tersebut digelar pada 5 April 2022. Putusannya menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Hal tersebut, lanjut Jaksa, menandakan hakim Prim Haryadi berhasil dipengaruhi sehingga pendapatnya Dapat sesuai dengan Gazalba Saleh.
“Budiman Gandi Suparman dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan menyampaikan bahwa apabila Prim Haryadi (P2) ‘masuk angin’ sehingga dissenting opinion,” kata Jaksa.
Pada hari Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IRN)
Baca Juga:
Presiden Joko Widodo Formal Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara