JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo

Liputanindo.id JAKARTA – Jaksa Penuntut Standar (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Kami meminta majelis hakim yang memutuskan perkara ini untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” ujar JPU KPK dalam sidang tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/3/2024).

 

Mengutip dari Antara, JPU KPK menuturkan nota keberatan penasihat hukum SYL tidak berdasar, sehingga haruslah ditolak seluruhnya atau setidaknya dikesampingkan. Dalam eksepsi, penasihat hukum SYL antara lain meminta SYL untuk dibebaskan dari tahanan lantaran proses hukum kasus yang menimpa SYL dinilai tidak benar serta bertentangan dengan hukum acara pidana.

Cek Artikel:  Anwar Usman Gugat Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke PTUN, Begini Tanggapan MK

Baca Juga:
Soal Pernyataan Status Tersangka SYL, NasDem Sentil Mahfud: Dia Bukan Jubir KPK!

Selain meminta menolak eksepsi SYL, JPU KPK turut memohon majelis hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan JPU Nomor 32/tut.01.04/24/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 sah menurut hukum karena sudah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

 

Dengan demikian, kata dia, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan dalam mengadili tindak pidana korupsi SYL.

 

Selanjutnya, JPU KPK juga meminta majelis hakim menyatakan sidang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi SYL dengan nomor 20/pidsus/data tpk/2024/pn.jkt.pst dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Terdapatm Pontoh mengatakan majelis hakim akan bermusyawarah. Terdapatpun sidang SYL akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim pada Rabu, 27 Maret 2024.

Cek Artikel:  WHO Sebut Tak Eksis Jaminan Keamanan Kepada Kirimkan Donasi ke Gaza

 

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

 

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Pahamn 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Pahamn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (IRN)

Cek Artikel:  Polisi Lumpuhkan Perampok Mobil Hingga Perhiasan di Rumah Hampa Demi Ditinggal Penghuninya

 

Baca Juga:
KPK Dirikui Terdapat Kesalahan Mekanisme dalam OTT Letkol Afri Budi

 

Mungkin Anda Menyukai