JPU Kejati Sulsel Ajukan Kasasi Soal Vonis Bebas Mantan Kasatpol PP Makassar

Liputanindo.id MAKASSAR – Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan kasasi terkait vonis bebas Mantan Kasatpol PP Makassar, Iman Hud. 

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan, JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi atas putusan Iman Hud itu.

Baca Juga:
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Teluk Bintuni Papua Barat

“Yang Niscaya akan diajukan sebelum masa tenggangnya berakhir. Masa yang diberikan hakim Buat kasasi dua pekan,” katanya, Senin (16/10/2023)

Begitu juga dengan vonis ringan mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar, Abdul Rahim. 

JPU disebut bakal mengajukan banding atas vonis tersebut, Yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan atau Dana pengganti sebesar Rp12.210.000 subsider 1 bula kurungan.

Cek Artikel:  Aktivitas Terorisme Turun Sepanjang 2023, Pengamat Imbau Masyarakat Tetap Waspada

“Sama juga, JPU akan ajukan banding. Tapi waktunya Buat banding itu hanya sepekan,” jelasnya.  

Buat diketahui, Iman Hud dan Abdul Rahim terjerat kasus korupsi penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020, yang merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.

Vonis atau putusan kedua terdakwa itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam sidang lanjutan di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (11/10/2023) Lampau. 

Dalam putusan tersebut, Purwanto S Abdullah mengatakan, terdakwa Iman Hud Enggak terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan oleh JPU.

Buat itu, terdakwa Iman Hud diminta dibebaskan dari segala dakwaannya atau vrijspraak. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. 

Cek Artikel:  Pemkab Sumedang Sebut Tiga Area Terdampak Cukup Parah Akibat Gempa M4,8

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa dalam dakwaan penuntut Biasa Enggak terpenuhi, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan Enggak terbukti. Serta biaya perkara yang timbul dibayar oleh negara. 

“Penuntut Biasa diberikan kesempatan Buat pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut,” kata Purwanto S Abdullah usai membacakan amar putusannya.

Buat terdakwa Abdul Rahim, majelis hakim menyebut terbukti secara Absah dan menyakitkan bersalah melakukan Enggak pidana korupsi secara Serempak-sama sebagai mana dalam dakwaan JPU.

Sebagaimana tuntunan JPU yakni terdakwa menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Serempak-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Artikel:  Alumni IAIN Palopo Sulsel Dirudapaksa Seorang Sopir Lewat Dibunuh

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair. (KEK)

 

Baca Juga:
Kejati Sulsel Pecat Dua Orang Jaksa Selama 2023

 

Mungkin Anda Menyukai