JPPI Harap Jangan Eksis Kembali Kriminalisasi Terhadap Guru

JPPI Harap Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Guru
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji.(Dok. Antara)

JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menanggapi kasus dugaan kriminalisasi guru di Konawe. JPPI berharap, dalam proses hukum yang sudah berjalan Enggak Eksis kriminalisasi terhadap guru yang bersangkutan.

“Jangan Tiba Eksis kasus kriminalisasi terhadap guru terjadi,” ungkap Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, Kamis (22/10).

Meski demikian, kata dia, guru juga Enggak Pandai berbuat semena-mena. Apabila Betul dan terbukti melakukan Enggak kekerasan terhadap peserta didik, maka guru itu harus bertanggung jawab.

“Tetapi sebaliknya, ketika guru Enggak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan maka dia harus membuktikan dan juga harus Percaya bahwa apa yang dituduhkan itu Enggak dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut Ubaid menjelaskan peran asosiasi dan organisasi guru menjadi sangat Krusial dalam kasus ini. Dia mendorong asosiasi guru memberikan Sokongan hukum Buat menghadapi proses hukum yang Ketika ini berjalan.

Cek Artikel:  Revolusi Digital Tuntut Pemanfaatan Teknologi Bidang Pendidikan

“Tetapi karena ini sudah proses hukum, maka guru harus mendapatkan dampingan dari pengacara kemudian organisasi profesi guru. Buat melakukan pembelaan terhadap apa yang diduga dialamatkan kepada dia,” Terang dia.

Tetapi ia kembali menegaskan bahwa guru tetap harus bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat. Apabila tuduhan kekerasan itu Betul, kata dia, maka guru tersebut harus mengakui kesalahannya dan meminta Ampun.

“Karena guru adalah teladan bagi peserta didik. Pelajaran Buat menjadi Orang yang bertanggung jawab itu harus dicontohkan,” pungkasnya. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai